Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada 27 hingga 28 Mei 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Rabu, 27 Mei, dan Kamis, 28 Mei 2026.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pernyataan Dishub DKI Jakarta yang diunggah pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dishub menjelaskan, peniadaan sementara ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah. Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Artikel Terkait
TOWR Bagikan Dividen Final Rp400 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan saat Fun Run Lemhannas di Jakarta, Ini Rute Alternatifnya
Polri Resmi Luncurkan SIM Digital dan ETLE Drone untuk Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas
Kementerian Komdigi Wajibkan Registrasi Ulang Akun Media Sosial, Termasuk Pengguna Lama