84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Terjual dalam Lelang Barang Sitaan Kejagung

- Kamis, 21 Mei 2026 | 21:30 WIB
84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Terjual dalam Lelang Barang Sitaan Kejagung

Kejaksaan Agung baru saja menyelesaikan pelelangan barang sitaan negara yang digelar dalam ajang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Ratusan barang bukti tindak pidana, mulai dari mobil, lukisan, alat musik, perhiasan, hingga tas mewah, menjadi objek yang ditawarkan kepada publik dalam kegiatan tersebut.

Salah satu koleksi barang sitaan yang menarik perhatian adalah milik artis Sandra Dewi. Sebanyak 84 tas mewah dan lebih dari 30 perhiasan miliknya berhasil terjual dalam pelelangan itu. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan negara dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai terpidana.

Menurut petugas Kejaksaan yang ditemui di lokasi, sebanyak 55 unit tas dijual secara satuan, sementara sisanya dilelang dalam bentuk paket atau sistem lot. “Totalnya ada 84 tas. 55 dijual satuan dan sisanya dijual paket (dengan format) lot,” ujarnya.

Tas-tas mewah tersebut berasal dari berbagai merek ternama dunia. Nilai limit yang dipatok untuk setiap unitnya bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Mereknya ada Chanel, Hermes juga ada, Dior ada, Balenciaga juga ada, macam-macam. Kisaran harganya kita di range 20-an (juta) sampai dengan 100-an up,” jelas petugas tersebut.

Selain tas, sejumlah perhiasan milik Sandra Dewi juga laku terjual, termasuk anting, gelang, serta kalung yang namanya tercantum lengkap dengan identitas sang artis. Salah satu kalung tersebut dibanderol seharga Rp33,1 juta.

Sementara itu, bukan hanya tas dan perhiasan yang dipamerkan dalam BPA Fair kali ini. Sepuluh unit mobil milik Harvey Moeis turut ditampilkan di lokasi. Namun, petugas menyatakan bahwa kendaraan mewah tersebut masih dalam tahap penilaian sehingga belum dapat dilelang pada kesempatan ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar