Koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini dinilai lebih disebabkan oleh faktor ketidakpastian pasar, bukan oleh fundamental ekonomi yang melemah. Investor, menurut pengamatan para pejabat ekonomi, masih menanti kejelasan mengenai dampak langsung dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang mengelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa pergerakan IHSG sangat dipengaruhi oleh sentimen pelaku pasar yang tengah mencari kepastian. Ia mengakui bahwa koreksi wajar terjadi di tengah ketidakpastian, namun ia tetap optimistis terhadap prospek indeks ke depannya.
"Tentunya sama kalau IHSG, mereka (investor) perlu mencari kepastian, juga ingin tahu hasilnya, ya insyaallah pasti baik lah," ujar Pandu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Pandu, optimisme tersebut didasari oleh keyakinan bahwa indeks bursa saham Indonesia akan membaik seiring dengan implementasi kebijakan ekspor terbaru. Saat ini, mekanisme kebijakan BUMN khusus ekspor masih terus disempurnakan. "Kan kita pasti akan melihat market, marketnya penting, optimistis saya," tegasnya.
Senada dengan Pandu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini IHSG akan bergerak naik setelah investor memahami dampak pembentukan BUMN khusus ekspor. Menurutnya, koreksi yang terjadi saat ini merupakan reaksi alami akibat belum adanya kepastian mengenai arah dan mekanisme kerja badan baru tersebut.
"Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik," jelas Purbaya.
Adapun PT DSI berada langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Tugas utama badan ini adalah memperkuat tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Salah satu alasan pembentukan BUMN khusus ekspor itu adalah dugaan praktik kurang bayar (under invoicing) ekspor komoditas yang disebut merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun. Purbaya menjelaskan bahwa dengan adanya badan ekspor, praktik tersebut dapat diminimalkan.
"Nanti under invoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi, yang biasanya uang dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan, sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," terangnya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai mekanisme ini berpotensi memberikan keuntungan lebih besar bagi perusahaan terbuka yang tercatat di bursa. Dengan tata kelola yang lebih transparan, keuntungan perusahaan akan tercatat secara riil dan meningkatkan valuasi saham mereka.
"Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya yang list di bursa, yang dilaporkan ya. Jadi, harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa," tutup Purbaya.
Artikel Terkait
ARUKKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas atas Dugaan Mangkraknya Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi V DPR Soroti Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi, Desak Evaluasi Sistem Keselamatan
Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
Polri dan Bea Cukai Amankan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Cukai, Negara Diselamatkan Rp570 Miliar