Dua petinggi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan masyarakat. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda dalam skema penghimpunan dana ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djoko Julianto, mengidentifikasi NNP Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025 sebagai otak di balik operasi penipuan berkedok simpan pinjam ini. NNP diduga merancang, menyetujui, dan mengarahkan langsung proses penghimpunan dana dari masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tinggi yang tidak rasional.
“Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Markas Komando Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026).
“Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka lainnya, D, yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga, berperan sebagai ujung tombak di lapangan. Djoko menjelaskan bahwa D secara aktif mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program bernama Simpanan Pintar Bayar (Sipintar).
“Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP,” urai Djoko.
Atas jasanya dalam menghimpun dana, D dan jajaran pengurus cabang mendapatkan komisi bulanan sebesar 0,5 hingga 1,5 persen dari total nominal uang yang disetorkan peserta program. Skema investasi yang ditawarkan terdengar sangat menggiurkan: modal awal dikalikan dua dan dibayarkan dalam 24 kali cicilan, dengan bunga bagi hasil sebesar 4,17 persen setiap bulannya. Dengan perhitungan tersebut, peserta dijanjikan keuntungan 100 persen dalam waktu dua tahun.
“Pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Djoko menegaskan.
Artikel Terkait
84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Terjual dalam Lelang Barang Sitaan Kejagung
Partai Rakyat Kecoak di India Viral, Sindir Pernyataan Hakim Agung yang Sebut Pengangguran sebagai Parasit
IHSG Terkoreksi karena Ketidakpastian Pasar, Bukan Fundamental Ekonomi yang Melemah
Dirjen Sumber Daya Air Ditahan Kejati DKI, Tersangka Korupsi Rp2 Miliar dan Terima Dua Mobil Mewah