KBBI Tegaskan Penulisan Baku “Akta”, Bukan “Akte”

- Kamis, 21 Mei 2026 | 10:45 WIB
KBBI Tegaskan Penulisan Baku “Akta”, Bukan “Akte”

Kerancuan dalam membedakan penggunaan kata “akta” dan “akte” masih sering ditemui di tengah masyarakat, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dokumen resmi. Banyak pihak menganggap kedua bentuk tersebut memiliki arti yang sama dan dapat digunakan secara bergantian. Namun, berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku, hanya satu bentuk yang diakui sebagai kata baku.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang benar adalah “akta”, sedangkan “akte” termasuk dalam kategori bentuk tidak baku. Perbedaan ini bukan sekadar soal ejaan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap standar kebahasaan yang telah ditetapkan.

Kata “akta” sendiri merupakan serapan dari bahasa Latin, yaitu actum, yang berarti “sesuatu yang telah dilakukan.” Dalam konteks penggunaannya di Indonesia, istilah ini paling sering muncul dalam ranah hukum dan administrasi resmi. Secara umum, akta diartikan sebagai surat atau dokumen resmi yang memuat pernyataan, perjanjian, atau keterangan mengenai suatu peristiwa hukum. Dokumen semacam ini biasanya dibuat, disaksikan, atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat catatan sipil.

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah akta kerap dijumpai pada berbagai dokumen penting. Beberapa di antaranya meliputi akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, akta jual beli, hingga akta notaris. Mengingat keterkaitannya dengan dokumen legal dan administrasi yang bersifat formal, penggunaan kata baku menjadi sangat krusial agar tidak menimbulkan kesalahan penulisan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Sementara itu, masih banyaknya masyarakat yang menulis “akte” tidak lepas dari pengaruh kebiasaan lama dalam pengucapan sehari-hari. Meskipun terdengar lebih familiar di telinga, bentuk tersebut tidak sesuai dengan standar bahasa Indonesia yang berlaku saat ini. Dalam penulisan formal, dokumen resmi, karya ilmiah, hingga pemberitaan media, bentuk yang dianjurkan tetaplah “akta”.

Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua istilah ini menjadi penting. Bentuk baku yang benar menurut KBBI adalah “akta”, bukan “akte”. Kesadaran akan penggunaan bahasa yang sesuai kaidah tidak hanya mencerminkan kecermatan, tetapi juga menjaga kredibilitas dalam setiap komunikasi tertulis, terutama yang bersifat legal dan formal.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar