Hakim Vonis Konsultan Kemendikbudristek 15 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

- Selasa, 12 Mei 2026 | 07:25 WIB
Hakim Vonis Konsultan Kemendikbudristek 15 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, akhirnya digelar hari ini. Ia merupakan tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat pengadaan perangkat tersebut berlangsung.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini. Hal itu disampaikan dalam sidang sebelumnya, Selasa (28/4).

"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Kamis (16/4), Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar ia membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar, dengan ancaman subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal memberatkan tuntutan, menurut jaksa, adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Sementara itu, sejak Juli 2025, Ibam telah ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Untuk memantau pergerakannya, ia dilekatkan alat elektronik berupa gelang detektor. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai pengganti penahanan sementara.

"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar