Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah pada hari ini sebagai langkah konkret menangani persoalan limbah yang selama ini belum terselesaikan di ibu kota. Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.
Dalam sambutannya pada acara yang digelar di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026), Pramono menegaskan bahwa pembangunan Jakarta tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk dalam urusan sampah. “Saya meyakini membangun Jakarta tidak bisa sendiri. Persoalan sampah salah satunya. Maka hari ini, sesuai dengan Instruksi Gubernur, kita akan mengadakan gerakan untuk pilah sampah,” ujarnya.
Pramono menekankan bahwa gerakan ini akan dijalankan secara serius dan berkelanjutan. Ia berharap kebiasaan memilah sampah dapat menjadi budaya baru di tengah masyarakat Jakarta. “Mudah-mudahan persoalan pilah sampah ini bersama dengan pemimpin lapangan, kita lakukan dengan sungguh-sungguh dan serius menjadi gerakan baru bagi Jakarta untuk memilah sampah ini,” katanya.
Di sisi lain, Pramono juga menyoroti masalah penumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia menceritakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam acara tersebut, sempat menyampaikan keprihatinannya soal persoalan itu. “Saya masih ingat, kebetulan beliau berdua adalah sahabat saya, ketika Pak Menko Pangan pertama kali bertemu dengan saya urusan Bantargebang. Beliau membisikkan begini kalau panggil saya ‘Mas Pram’. ‘Mas Pram, masa sih Bantargebang tidak bisa diselesaikan, Mas?’ Dan Bang Doel, bismillah kita laksanakan. Di era kita harus selesai urusan Bantargebang,” ungkapnya.
Pramono menambahkan bahwa ia bersama Zulkifli Hasan berharap masalah sampah di Jakarta, khususnya di Bantargebang, dapat segera diatasi. “Dan harapannya adalah mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta yang dari waktu ke waktu tidak pernah terselesaikan, segera terselesaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa penerapan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 akan dimulai pada 10 Mei 2026. Pramono menyebut pelaksanaan instruksi ini merupakan langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah langsung dari sumbernya. “Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Artikel Terkait
Sejarah Panjang di Balik Tradisi Pakaian Hitam saat Pemakaman
Persija vs Persib: Laga Penentu Gelar Juara BRI Super League 2025/2026
Rusia Hapus Pameran Alutsista Berat dari Parade Kemenangan di Moskow untuk Pertama Kalinya dalam 19 Tahun
Polisi Tangkap 321 Orang dalam Penggerebekan Markas Judi Online di Jakarta Barat, 228 di Antaranya WNA Vietnam