Selebritas Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan. Ini merupakan kali kedua ia mendekam di penjara dengan tingkat keamanan tertinggi tersebut setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Proses pemindahan terhadap Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026. Mereka dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pengiriman dilakukan dengan pengawalan ketat dari berbagai pihak.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelas Rika kepada wartawan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB. Selanjutnya, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
Artikel Terkait
Bosnia Hadapi Qatar di Laga Hidup Mati Grup B Piala Dunia 2026
Israel Tegaskan Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon, Dapat Dukungan Penuh AS
Borderless Healthcare Group Buka Peluang Transformasi Rumah Sakit dan Resor di Indonesia Menjadi Pusat Layanan Kesehatan Longevity Berbasis AI
Fadli Zon Sebut Kebijakan Era Soeharto Layak Diadopsi demi Kemandirian Bangsa