Selebritas Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan. Ini merupakan kali kedua ia mendekam di penjara dengan tingkat keamanan tertinggi tersebut setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Proses pemindahan terhadap Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026. Mereka dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pengiriman dilakukan dengan pengawalan ketat dari berbagai pihak.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelas Rika kepada wartawan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB. Selanjutnya, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
Artikel Terkait
Mardani Ali Sera Kritik Sikap PDIP yang Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah
Polri Bekuk 321 WNA Pelaku Judi Online di Markas Tersembunyi Hayam Wuruk
Brimob dan Polsek Pamulang Amankan Remaja yang Hendak Balap Liar di Jalan Kemiri
Kritik Tajam Warnai Rilis 162 Dokumen UFO Pentagon, Dinilai Jadi Pengalih Isu Kasus Epstein