Usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu sebagai inisiatif pemerintah menuai penolakan dari Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Perdebatan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai langkah mana yang lebih ideal dalam menyusun regulasi ketatanegaraan tersebut.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan fondasi yang menentukan eksistensi partai politik. Menurutnya, DPR semestinya mengambil peran lebih agresif untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.
"Harus diakui UU Pemilu memang hidup matinya partai politik. Apapun judulnya, pemilihan presiden dan pileg itu kuncinya ada di partai politik. DPR mestinya lebih agresif untuk membahas UU Pemilu," ujar Adi Prayitno saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, sejumlah isu krusial akan menjadi pokok bahasan dalam UU Pemilu, mulai dari ambang batas parlemen hingga persoalan daerah pemilihan. Seluruh agenda tersebut, menurut Adi, memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan partai politik.
"Karena dalam UU Pemilu akan banyak dibahas isu krusial seperti ambang batas parlemen, metode konversi suara, dapil magnitud, soal politik uang, dan lain sebagainya. Isu-isu ini sangat dekat dengan partai," tuturnya.
Artikel Terkait
Kadin Dorong Sekolah Vokasi di Kawasan Industri agar Lulusan Langsung Terserap Pasar Kerja
Inggris Catat Rekor Suhu 35,8 Derajat Celcius, Peringatan Panas Ekstrem Dikeluarkan
USM Tembus Lima Besar Dunia dalam Peringkat Keberlanjutan THE 2026
Petani di Musi Rawas Terluka Diserang Beruang saat Bekerja di Kebun