Usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu sebagai inisiatif pemerintah menuai penolakan dari Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Perdebatan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai langkah mana yang lebih ideal dalam menyusun regulasi ketatanegaraan tersebut.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan fondasi yang menentukan eksistensi partai politik. Menurutnya, DPR semestinya mengambil peran lebih agresif untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.
"Harus diakui UU Pemilu memang hidup matinya partai politik. Apapun judulnya, pemilihan presiden dan pileg itu kuncinya ada di partai politik. DPR mestinya lebih agresif untuk membahas UU Pemilu," ujar Adi Prayitno saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, sejumlah isu krusial akan menjadi pokok bahasan dalam UU Pemilu, mulai dari ambang batas parlemen hingga persoalan daerah pemilihan. Seluruh agenda tersebut, menurut Adi, memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan partai politik.
"Karena dalam UU Pemilu akan banyak dibahas isu krusial seperti ambang batas parlemen, metode konversi suara, dapil magnitud, soal politik uang, dan lain sebagainya. Isu-isu ini sangat dekat dengan partai," tuturnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan, Jalani Hukuman di Lapas Super Maksimum
Polisi Brimob Dikerahkan Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat
Merek Kosmetik Korea Laka Resmi Masuk ke Indonesia, Angkat Riasan sebagai Media Ekspresi Diri
PLTS di Pulau Tunda Rusak, Warga Kembali Bergantung pada PLTD yang Tak Stabil