Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam penggerebekan praktik judi online yang beroperasi di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi penegakan hukum yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) itu berhasil membongkar jaringan perjudian digital yang terstruktur dan melibatkan pelaku dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap dalam kondisi tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi kejadian.
Dari total 321 orang yang diamankan, rincian kewarganegaraan meliputi 57 WNA Tiongkok, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Keberagaman asal negara ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut dijalankan secara lintas negara dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital yang terorganisir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing. “Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai mata pencaharian,” kata Brigjen Wira.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan sekitar 75 domain dan situs web sebagai sarana perjudian. Untuk menghindari pemblokiran, para pelaku menerapkan kombinasi karakter dan label tertentu pada alamat situs mereka. Modus operandi semacam ini menunjukkan upaya sistematis untuk memperpanjang usia operasional ilegal di tengah pengawasan aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan seiring pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
Artikel Terkait
Polri Tangkap 321 WNA di Jakarta, Ungkap Pergeseran Pusat Judi Online dari Asia Tenggara ke Indonesia
KPK Dalami Peran Pegawai PT Len Railway Systems sebagai Pengumpul Fee Proyek Kereta Api
Putin Sebut Perang di Ukraina “Adil” di Tengah Peringatan Hari Kemenangan di Moskow
Militer AS Tewaskan Dua Narko-Teroris dalam Serangan ke Kapal Penyelundup di Pasifik Timur