Polisi Amankan 321 WNA dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:35 WIB
Polisi Amankan 321 WNA dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam penggerebekan praktik judi online yang beroperasi di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi penegakan hukum yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) itu berhasil membongkar jaringan perjudian digital yang terstruktur dan melibatkan pelaku dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap dalam kondisi tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Dari total 321 orang yang diamankan, rincian kewarganegaraan meliputi 57 WNA Tiongkok, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Keberagaman asal negara ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut dijalankan secara lintas negara dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital yang terorganisir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing. “Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai mata pencaharian,” kata Brigjen Wira.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan sekitar 75 domain dan situs web sebagai sarana perjudian. Untuk menghindari pemblokiran, para pelaku menerapkan kombinasi karakter dan label tertentu pada alamat situs mereka. Modus operandi semacam ini menunjukkan upaya sistematis untuk memperpanjang usia operasional ilegal di tengah pengawasan aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan seiring pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar