Polrestabes Surabaya meringkus seorang guru mengaji berinisial MZ, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh orang santri laki-laki di sebuah yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur. Para korban yang masih berusia belia, yakni antara 10 hingga 15 tahun, diduga mengalami perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Laporan itu kemudian memicu korban-korban lain untuk angkat bicara dan mengaku mengalami nasib serupa. “Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” ujar Luthfie saat ditemui wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jumat, 8 Mei 2026.
Para santri tersebut, menurut penjelasan polisi, tidak menetap penuh di yayasan. Mereka hanya menginap setiap akhir pekan, mulai Jumat malam hingga Minggu, untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala. “Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” kata Luthfie.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar itu diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para korban tengah beristirahat. Ia masuk ke kamar tidur para santri untuk melakukan pencabulan. Ironisnya, sebagian korban ternyata mengetahui peristiwa yang menimpa teman mereka, namun memilih bungkam karena diliputi rasa takut. “Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” ungkap Luthfie.
Penangkapan terhadap MZ dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, di kawasan Jalan Genteng Kali. Tersangka diringkus sehari setelah polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang tercatat pada 15 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui seluruh perbuatannya. “Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya,” ujar Luthfie.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik para korban. Sementara itu, untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak, Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memberikan pendampingan psikologis. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Pondok Pesantren Milik Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditutup Permanen
Penipuan Digital Targetkan Pensiunan ASN, Taspen Blokir Nomor Pelaku dan Gandeng Polri
Harga Emas di Pegadaian Stabil, Antam Turun Tipis Jadi Rp2,953 Juta per Gram
Penjagaan Ketat Brimob Berlapis di Gedung Jakarta Barat, Diduga Terkait Penegakan Hukum Kasus Besar