Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang secara khusus mengatur perilaku para financial influencer atau finfluencer. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap informasi yang beredar di sektor jasa keuangan bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi para penyampai informasi, terutama mereka yang sudah memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga kualitas informasi agar ekosistem keuangan nasional semakin terpercaya dan berintegritas.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Lahirnya aturan ini tidak lepas dari meningkatnya peran pihak ketiga yang kerap memberikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan. OJK menilai bahwa tanpa pedoman perilaku yang jelas, informasi yang disebarluaskan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, POJK ini hadir untuk memastikan setiap informasi disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Definisi dan Ruang Lingkup Pengaturan
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi keputusan konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
POJK 6/2026 memuat sejumlah pengaturan pokok, antara lain mengenai perilaku dasar penyampai informasi, tata cara kegiatan penyampaian informasi, serta pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan. OJK juga berwenang melakukan pembinaan, menerbitkan perintah tertulis, hingga memutus akses pada media elektronik jika ditemukan pelanggaran.
Dalam hal kerja sama pemasaran dengan PUJK, aturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi. Artinya, tanggung jawab tidak sepenuhnya beralih kepada finfluencer.
Syarat Rekomendasi dan Sertifikasi
Salah satu poin krusial dalam POJK ini menyangkut kegiatan pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan. Jika kegiatan tersebut mensyaratkan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka penyampai informasi wajib memilikinya. Contohnya, kewajiban memiliki izin sebagai penasihat investasi bagi mereka yang memberikan rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, bagi penyampai informasi yang hendak memberikan rekomendasi atas produk atau layanan aset keuangan digital, aturan ini mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini diharapkan dapat memfilter informasi yang beredar sehingga masyarakat tidak mudah terjebak pada rekomendasi yang tidak berdasar.
Artikel Terkait
PDI-P Balik Serang Demokrat: Kritik Tak Harus Konstruktif, AHY Dinilai Beri Insinuasi
Menteri Hukum Paparkan Program Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia
Lonjakan Harga Pertamax Dorong Anak Muda Jakarta Beralih ke Transportasi Umum demi Hemat Biaya
Ledakan Keras di Prambanan Bikin Warga Panik, Ternyata Kembang Api untuk Acara Prewedding