Gedung DPR RI di Senayan kembali ramai oleh perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tekanan publik untuk segera menyelesaikan instrumen hukum ini kian menguat, dan suasana di kompleks parlemen pun terasa tegang.
Baru-baru ini, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat. Mereka duduk bersama Badan Keahlian DPR, membahas dua naskah penting: RUU Hukum Acara Perdata dan tentu saja, RUU Perampasan Aset itu sendiri.
Di atas kertas, ini kabar baik. Tapi coba lihat media sosial. Skeptisisme warganet begitu nyata, menjadi bukti bahwa kepercayaan publik terhadap keseriusan anggota dewan sedang diuji. Rakyat sebenarnya punya alasan kuat mendorong RUU ini. Mereka paham, undang-undang ini ibarat "pisau bermata dua". Di satu sisi, ia bisa menjadi senjata pamungkas memberantas korupsi. Namun begitu, ia juga berpotensi menjadi bumerang mematikan bagi mereka yang terbukti bersalah.
Lebih Dari Sekadar Memenjarakan
Selama puluhan tahun, pola pemberantasan korupsi kita terjebak pada satu hal: memenjarakan orang. Hukum dianggap selesai begitu vonis penjara dijatuhkan. Kita lupa satu hal. Penjara terbuka tak selalu membuat mereka jera.
Faktanya, di balik jeruji besi, banyak koruptor yang masih bisa mengendalikan bisnisnya, menyuap sipir, atau bahkan merancang strategi politik untuk menyembunyikan harta haram. Inilah mengapa muncul gagasan untuk tak hanya memenjarakan, tetapi juga memiskinkan mereka.
Asas kemanfaatan menjadi kunci. Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan yang sangat terukur. Para pencuri uang rakyat itu berani karena mereka berhitung: jika tertangkap, yang hilang cuma kebebasan beberapa tahun. Sementara harta kekayaan untuk tujuh turunan tetap aman.
RUU ini ingin mengubah paradigma itu. Aset yang dirampas bukan sekadar jadi catatan statistik kejaksaan, tapi harus kembali ke kantong rakyat. Coba bayangkan. Berapa banyak ruang kelas baru yang bisa dibangun dari aset sitaan satu mafia tambang? Atau berapa kilometer jalan desa yang bisa diaspal dari harta seorang oknum pajak?
Manfaatnya jelas nyata. Bukan cuma angka-angka di laporan tahunan lembaga antirasuah.
Mengejar Harta, Sekalipun Pelakunya Mati
Ada satu poin krusial yang diungkap Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR. Mekanisme perampasan harta tersangka yang meninggal dunia.
Ini revolusi. Selama ini, surat kematian ibarat "kartu bebas" bagi harta haram untuk diwariskan. Begitu tersangka wafat, kasus pidana gugur. Harta jarahan pun dengan sah beralih ke ahli waris. Sungguh tak adil, bukan? Keadilan seharusnya tidak berhenti hanya karena pelakunya mati.
Dengan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, fokusnya bergeser. Negara tak lagi hanya mengejar orangnya, tapi mengejar hartanya. Jika asal-usul harta itu tak bisa dibuktikan, negara berhak mengambilnya kembali. Efektivitasnya mematikan.
Tak akan ada lagi tempat bersembunyi. Bahkan di liang kubur sekalipun, harta haram itu akan tetap dikejar.
Belajar dari Negara Lain
Jujur saja, kita sudah sangat tertinggal. Inggris punya Unexplained Wealth Orders. Kalau seorang pejabat asing tiba-tiba beli apartemen mewah di London tanpa sumber jelas, pemerintah sana bisa menyitanya. Mereka tak perlu menunggu bukti korupsi dari negara asal. Cukup buktikan dari mana uangnya. Jika tidak bisa, ya minggir.
Pakar tata negara Robert Klitgaard pernah bilang, korupsi terjadi karena ada monopoli kekuasaan plus diskresi yang luas, minus akuntabilitas.
Nah, perampasan aset ini instrumen akuntabilitas yang paling radikal. Klitgaard menekankan pentingnya memutus jalur ekonomi koruptor. Salah satunya ya dengan menghentikan regenerasi korupsi. Kalau korupsi tidak lagi menguntungkan secara ekonomi, lambat laun kejahatan ini akan ditinggalkan.
Amerika Serikat juga punya cara serupa melalui Civil Judicial Forfeiture. Mereka memperlakukan aset ilegal seperti "benda beracun" yang harus dibersihkan dari sistem ekonomi.
Kita? Di sini masih sibuk berdebat soal hak asasi koruptor. Sementara hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera terus dirampas setiap hari.
Ujian Nyali
Manfaatnya untuk masa depan jelas: memiskinkan mereka. Undang-undang ini bisa menciptakan efek jera yang luar biasa. Seorang koruptor mungkin tidak takut penjara. Tapi dia pasti gemetar membayangkan anak-istrinya harus keluar dari rumah mewah, menjual mobil koleksi, dan hidup dari keringat halal.
Inilah hulu dari integritas. Meski rencana besar ini bukan tanpa tantangan. Pertanyaannya, apakah anggota dewan punya nyali untuk mengetok palu? Atau jangan-jangan RUU ini cuma akan jadi dokumen akademik berdebu di ruang-ruang fraksi?
Skeptisisme publik itu seperti alarm bagi DPR. Rakyat sudah lelah dengan orasi antikorupsi. Mereka cuma ingin negara tidak kalah oleh para pemodal gelap dan koruptor busuk.
RUU Perampasan Aset adalah ujian nyali sesungguhnya. Apakah kita mau jadi bangsa beradab yang memiskinkan pencuri, atau tetap jadi bangsa pemuja kemewahan meski itu berlumur penderitaan rakyat kecil?
Kita tunggu saja. Akankah naskah akademik ini menjelma jadi senjata, atau cuma tumpukan kertas di atas meja hijau Komisi III. Pemberantasan korupsi masa depan tak butuh lagi pejuang bertopeng. Ia butuh undang-undang yang sanggup menguras sampai ke dasar brankas-brankas gelap.
Tanpa RUU ini, negara akan terus digerus akal-akalan. Sementara para koruptor? Mereka tetap bisa hidup berfoya-foya.
Ditulis oleh Dr. Eko Wahyuanto, Pengamat Kebijakan Publik.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Melonguane dari Kedalaman 215 Kilometer
Megawati Soroti Venezuela dan Serangan AS-Israel ke Iran, Serukan Relevansi Dasa Sila Bandung
JK Bantah Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Dirinya Pengantar ke Kursi Presiden
Arema FC Taklukkan Persis Solo 2-0 di Kanjuruhan Berkat Dua Gol Gabriel Silva