DPR Diuji Nyali, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Pamungkas atau Cuma Dokumen Berdebu?

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 20:10 WIB
DPR Diuji Nyali, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Pamungkas atau Cuma Dokumen Berdebu?

Gedung DPR RI di Senayan kembali ramai oleh perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tekanan publik untuk segera menyelesaikan instrumen hukum ini kian menguat, dan suasana di kompleks parlemen pun terasa tegang.

Baru-baru ini, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat. Mereka duduk bersama Badan Keahlian DPR, membahas dua naskah penting: RUU Hukum Acara Perdata dan tentu saja, RUU Perampasan Aset itu sendiri.

Di atas kertas, ini kabar baik. Tapi coba lihat media sosial. Skeptisisme warganet begitu nyata, menjadi bukti bahwa kepercayaan publik terhadap keseriusan anggota dewan sedang diuji. Rakyat sebenarnya punya alasan kuat mendorong RUU ini. Mereka paham, undang-undang ini ibarat "pisau bermata dua". Di satu sisi, ia bisa menjadi senjata pamungkas memberantas korupsi. Namun begitu, ia juga berpotensi menjadi bumerang mematikan bagi mereka yang terbukti bersalah.

Lebih Dari Sekadar Memenjarakan

Selama puluhan tahun, pola pemberantasan korupsi kita terjebak pada satu hal: memenjarakan orang. Hukum dianggap selesai begitu vonis penjara dijatuhkan. Kita lupa satu hal. Penjara terbuka tak selalu membuat mereka jera.

Faktanya, di balik jeruji besi, banyak koruptor yang masih bisa mengendalikan bisnisnya, menyuap sipir, atau bahkan merancang strategi politik untuk menyembunyikan harta haram. Inilah mengapa muncul gagasan untuk tak hanya memenjarakan, tetapi juga memiskinkan mereka.

Asas kemanfaatan menjadi kunci. Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan yang sangat terukur. Para pencuri uang rakyat itu berani karena mereka berhitung: jika tertangkap, yang hilang cuma kebebasan beberapa tahun. Sementara harta kekayaan untuk tujuh turunan tetap aman.

RUU ini ingin mengubah paradigma itu. Aset yang dirampas bukan sekadar jadi catatan statistik kejaksaan, tapi harus kembali ke kantong rakyat. Coba bayangkan. Berapa banyak ruang kelas baru yang bisa dibangun dari aset sitaan satu mafia tambang? Atau berapa kilometer jalan desa yang bisa diaspal dari harta seorang oknum pajak?

Manfaatnya jelas nyata. Bukan cuma angka-angka di laporan tahunan lembaga antirasuah.

Mengejar Harta, Sekalipun Pelakunya Mati

Ada satu poin krusial yang diungkap Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR. Mekanisme perampasan harta tersangka yang meninggal dunia.

Ini revolusi. Selama ini, surat kematian ibarat "kartu bebas" bagi harta haram untuk diwariskan. Begitu tersangka wafat, kasus pidana gugur. Harta jarahan pun dengan sah beralih ke ahli waris. Sungguh tak adil, bukan? Keadilan seharusnya tidak berhenti hanya karena pelakunya mati.

Dengan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, fokusnya bergeser. Negara tak lagi hanya mengejar orangnya, tapi mengejar hartanya. Jika asal-usul harta itu tak bisa dibuktikan, negara berhak mengambilnya kembali. Efektivitasnya mematikan.

Tak akan ada lagi tempat bersembunyi. Bahkan di liang kubur sekalipun, harta haram itu akan tetap dikejar.


Halaman:

Komentar