Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penolakan ini disesalkan oleh kuasa hukum Sony yang menilai kliennya justru ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan Jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini,” kata pengacara Sony, Krisna Murti, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Krisna mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan sejumlah nama kepada penyidik Kejagung. Menurut dia, Sony awalnya menyebutkan 26 nama yang diduga terlibat, dan jumlah itu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut bukanlah figur sembarangan.
“26 nama yang pertama disebutkan lalu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur yang di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Krisna mengklaim bahwa langkah Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator didasari oleh keinginan untuk menyuarakan kebenaran. Ia berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas tanpa ada pihak yang ditutupi.
“Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi klien kami menyuarakan kebenaran di balik lingkaran korupsi MBG ini,” ujar Krisna.
Artikel Terkait
Perempuan Tewas di Dalam Mobil Berpelat Merah di Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir di Tiga Negara dengan Tiga Maskot Baru: Maple, Zayu, dan Clutch
Trump Marah Besar Usai Senat AS Loloskan Resolusi Pembatasan Perang Lawan Iran
Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Roy Suryo