Polisi Bekuk 14 Tersangka Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tiga Dokter Aktif Jadi Penerima Order

- Jumat, 08 Mei 2026 | 12:00 WIB
Polisi Bekuk 14 Tersangka Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tiga Dokter Aktif Jadi Penerima Order

Pengungkapan kasus perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) di Surabaya mengguncang dunia pendidikan. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membongkar jaringan yang telah beroperasi selama hampir satu dekade, sejak 2017 hingga 2026, dan menangkap 14 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Fakta yang paling mengejutkan, tiga di antara mereka merupakan dokter aktif yang praktik di luar Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa para tersangka dikelompokkan ke dalam beberapa klaster sesuai dengan fungsi masing-masing dalam sindikat tersebut. Klaster pertama, yang bertugas menerima order, berjumlah lima orang dan tiga di antaranya adalah para dokter tersebut.

"Kami sudah periksa dan tahan para pelaku yang kita kelompokan dari beberapa klaster. Klaster pertama atau penerima order sebanyak lima orang, tiga di antaranya dokter," ujarnya.

Di sisi lain, polisi juga mengidentifikasi keberadaan kelompok pemberi order yang berjumlah dua orang, serta dua orang lainnya yang bertindak sebagai joki atau pelaksana di lapangan. Lebih dari itu, terdapat lima orang yang khusus bertugas membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk mendukung aksi ilegal ini.

"Kemudian dari klaster pemberi order ada dua orang. Kemudian klaster joki atau pelaksana lapangan ada dua orang. Selanjutnya klaster untuk membuat KT palsu lima orang," katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Saat itu, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial HER karena foto yang tertera di dokumen ujian memiliki kemiripan dengan data peserta tahun 2025. Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kartu peserta, KTP, hingga ijazah SMA milik peserta tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian foto dalam dokumen administrasi yang digunakan saat mengikuti ujian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengungkap jaringan sindikat perjokian UTBK yang melibatkan berbagai pihak.

Sindikat ini diketahui memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari pemberi order, klien, pelaksana ujian, hingga kelompok yang bertugas membuat identitas palsu seperti KTP. Dari hasil interogasi, polisi memastikan tiga tersangka yang berprofesi sebagai dokter masih aktif menjalankan praktik di luar Surabaya.

Kini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjokian UTBK lintas daerah tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar