Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan agama di Kabupaten Bogor. Media sosial dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa sebanyak 17 orang santriwan diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciawi. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban.
“Itu baru dugaan (17 korban pencabulan), karena kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau (korban) 17 orang itu, karena kan belum resmi melapor,” ujar Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Kamis (7/5/2026).
Ketiga korban yang telah melaporkan kasus ini ke polisi merupakan remaja laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 8 hingga 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan rentang usia sekitar 14 hingga 15 tahun. Menurut Silfi, para pelaku dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan pengajar, melainkan juga melibatkan sesama santri di pesantren tersebut.
“Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama,” kata Silfi menegaskan.
“Kejadiannya di pesantren. Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid,” sambungnya.
Sementara itu, peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi pada tahun 2025 lalu. Beberapa korban diketahui mengalami perbuatan asusila saat sedang tertidur, dan kejadian itu kemudian diketahui oleh teman-teman mereka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif. Langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa para korban, termasuk menjalani proses visum serta pemeriksaan psikolog dan psikiater. Setelah itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang berbeda untuk setiap korban.
“Kita lagi mau mengarah ke saksi dulu, kemarin kan kita fokus dulu ke korbannya terkait visum, pemeriksaan psikolog, dan psikiatrumnya. Jadi memang masih berproses,” jelas Silfi.
Selain memeriksa para saksi, kepolisian juga berencana memanggil pihak pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Silfi menambahkan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korban lain yang merasa mengalami perlakuan serupa untuk segera membuat laporan resmi.
“Jadi hari ini kita tetap tindaklanjuti yang tiga (korban) ini dulu, tetapi tidak menutup korban-korban lain untuk membuat laporan, kami persilahkan selama 24 jam kami terbuka,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dua Truk Trailer Diamankan Polisi Usai Melawan Arah di Cakung Cilincing Demi Pangkas Waktu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Ronald Sinaga di Menteng Berakhir Damai, Dinilai Murni Miskomunikasi
Hakim Beri Waktu Eks Wamenaker Noel Bertemu Anak di Sidang, Momen Haru Warnai Persidangan Korupsi
Dua Truk Trailer Melawan Arah di Cakung Cilincing Diamankan Polisi, Sopir Beralasan Cari Jalan Pintas