Jakarta Mahkamah Agung bergerak cepat. Mereka langsung menurunkan tim bersama Badan Pengawasan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang hakim dalam kasus daycare di Yogyakarta. Kasus ini sendiri sudah ramai karena berkaitan dengan penganiayaan dan penelantaran anak. Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi apakah si hakim cuma sekadar pinjam KTP, atau malah punya saham di yayasan itu. Juru bicara MA, Heru Pramono, angkat bicara dalam acara silaturahmi dengan media di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 19 April 2026. “MA meresponsnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya,” ujarnya. Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, ternyata hakim tersebut tidak tercatat sebagai pengurus daycare Little Aresha. Juga tidak punya saham. Heru menjelaskan, hakim aktif itu pernah meminjamkan KTP ke temannya saat masih kuliah di Yogyakarta. “Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta,” kata dia. Motifnya? Menurut Heru, si hakim waktu itu cuma kasihan. Temannya datang minta tolong untuk bikin yayasan. “Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih,” ujar Heru. Heru menambahkan, pada saat KTP itu dipinjamkan, si hakim belum menjabat. Dia juga tidak pernah mengecek atau mengontrol perkembangan daycare tersebut. Tidak ada saham, tidak ada keuntungan yang dia terima. “Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah,” ujar dia. Bangunan depan Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim Heru menyebut, hakim yang terseret ini sebenarnya adalah hakim muda berprestasi. Sayangnya, kejadian ini mencoreng namanya. “Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini,” ujar Heru. Sebelumnya, juru bicara PN Tais, Rohmat, sudah memberikan klarifikasi. Masuknya nama hakim dalam struktur yayasan Little Aresha berawal pada 2021. Saat itu, dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan untuk mendirikan usaha penitipan anak yang sudah berjalan tapi belum punya badan hukum. Hakim tersebut sempat memberikan dokumen identitas pribadi. Tapi, katanya, dia sudah meminta agar namanya dihapus dari struktur yayasan setelah badan hukum terbentuk karena saat itu dia sedang mengikuti tes CPNS. Selama daycare berdiri, hakim itu tidak pernah menerima imbalan. Tidak ikut dalam permodalan, operasional, atau pengambilan keputusan. Bahkan, dia tidak tahu soal akta notaris yayasan dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun. Dalam klarifikasinya, hakim tersebut mengakui kelalaiannya. Dia meminjamkan dokumen identitas pribadi pada 2021. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, dan MA. Di sisi lain, Polresta Yogyakarta sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha. Dua di antaranya adalah DK (51), ketua yayasan, dan AP (42), kepala sekolah. Sebelas lainnya adalah pengasuh daycare: FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Artikel Terkait
Polres Lebak Hentikan Kasus Dugaan Sodomi Bocah Disabilitas karena Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Kim Jong Un Puji Pasukan Korea Utara yang Tewas di Ukraina, Sebut Mereka Pahlawan
Adelia Rifani, Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Dikenal Supel dan Pecinta 15 Kucing
Trump Peringatkan Iran soal Kesepakatan Nuklir, Unggah Foto AI ‘No More Mr Nice Guy’