Organisasi massa Yakuza Maneges menyegel sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyusul dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh lembaga pendidikan tersebut. Aparat kepolisian kemudian memastikan bahwa kiai yang diduga mencabuli santriwatinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa penahanan.
“Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Taat belum membeberkan secara rinci detail perkara yang menjerat oknum pimpinan pesantren tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
“Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang,” ungkapnya.
Menurut keterangan Kapolres, tersangka sebelumnya datang sendiri ke Mapolres Malang untuk menyampaikan kronologi peristiwa yang dilaporkan. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setelah penyidik menerima keterangan dari yang bersangkutan.
“Tersangka, yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya,” tegasnya.
Artikel Terkait
Indonesia dan Jerman Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis di Sektor Ekonomi, Energi, hingga Ketenagakerjaan
Indonesia dan Jerman Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi, Prabowo Dorong Percepatan CEPA
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran Badan Gizi Nasional 2027
Petugas Kebersihan Temukan Balita Tersesat di Tangerang, Polisi Kembalikan ke Orang Tua