Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

- Selasa, 28 April 2026 | 16:40 WIB
Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026), suasana tegang kembali terasa. Pengacara Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam dengan lantang meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Kasusnya? Dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, era Menteri Nadiem Makarim.

Menurut sang pengacara, kliennya sama sekali tidak punya kewenangan dalam proyek itu. Bahkan, ia menekankan bahwa fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun terkait pengadaan Chromebook,” ujarnya saat membacakan duplik.

Ia lalu menjelaskan lebih lanjut. Semua saran yang diberikan Ibam, katanya, murni sebagai tenaga konsultan. Bukan sebagai pembuat kebijakan. Saran itu pun, lanjutnya, tidak bersifat mengikat. “Segala masukan yang dia berikan bersifat tidak mengikat, disampaikan secara profesional, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan kebutuhan serta permintaan dari pihak kementerian,” tegasnya.

Di sisi lain, soal aliran dana, pengacara itu membantah keras. Menurutnya, tidak ada setetes pun uang negara yang mengalir ke kantong Ibam. Penghasilan kliennya, jelas dia, berasal dari gaji sebagai konsultan di Yayasan PSPKI. Sumbernya? Dana Corporate Social Responsibility (CSR). Bukan dari APBN atau pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan.

“Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam setiap meeting dengan tim teknis tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management,” pungkasnya.

Entah bagaimana putusan nanti. Yang jelas, pernyataan pembela ini cukup kuat setidaknya untuk menepis anggapan bahwa Ibam punya peran sentral dalam proyek tersebut. Tapi, kita tunggu saja kelanjutannya di persidangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar