Jakarta – Komnas HAM angkat bicara soal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Lembaga ini menilai proses pengusutan yang dilakukan TNI tidak transparan. Bahkan, menurut mereka, cara TNI mengungkap kasus ini justru seperti menutup celah buat pelaku lain yang mungkin terlibat.
“Penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom TNI itu enggak transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, “Penegakan hukum yang cuma menyasar empat orang tersangka, itu berisiko. Bisa menutup kemungkinan adanya pelaku lain di balik ini semua.”
Nah, di sisi lain, Komnas HAM juga menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie ini jelas-jelas pelanggaran HAM. Kenapa? Karena tindakan itu melanggar banyak hak: hak buat bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hak berpendapat, bahkan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Intinya, perbuatan itu kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
“Serangan terhadap Andrie Yunus itu penyiksaan,” tegas Anis, dengan nada yang cukup keras.
Menurut sejumlah temuan Komnas HAM, serangan ini ternyata sudah direncanakan dengan matang. Bukan aksi spontan. Ada koordinasi antar pelaku. Polanya jelas.
Buktinya? Mereka pakai H2SO4 itu asam keras sebagai alat serangan. Pelakunya teridentifikasi sebagai anggota TNI aktif dari BAIS TNI. Lalu, ada pola komunikasi yang teratur, mereka pakai aset BAIS TNI sebagai tempat mangkal, plus banyak terduga pelaku yang terlibat.
“Keterangan ahli bilang, penyerangan ini bentuknya operasi intelijen,” ungkap Anis.
Yang lebih mencengangkan, investigasi Komnas HAM menemukan bahwa pelaku di lapangan tidak cuma empat orang. Dari keseluruhan bukti dan analisis, setidaknya ada 14 orang yang terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa itu.
Jadi, masih banyak yang belum terungkap, kata mereka.
Artikel Terkait
Semarak Bola Gembira di Bandung: Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Digelar untuk Dongkrak UMKM dan Kebersamaan Warga
Hakim Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp13,4 Triliun
TVRI, ANTARA, dan RRI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 “Bola Gembira” untuk Hidupkan Ekonomi UMKM di Kendari
Polisi Bekasi Tangkap Sopir yang Kaburkan Mobil di Cikarang Pusat