Mendagri Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran (SE) soal insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Nomornya 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya? Pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk mobil atau motor listrik berbasis baterai. Tapi, ini baru payung besarnya. Kemendagri masih ngebut menyusun aturan teknis di bawahnya.
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, ngomong soal itu di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Katanya, aturan turunan bakal dilengkapi pelan-pelan. "Itu nanti peraturan-peraturan teknisnya, turunannya akan kita lengkapi lagi," ujarnya.
Nah, yang menarik, aturan teknis ini nggak dibuat di ruang tertutup. Bima bilang, mereka bakal nampung masukan dari para kepala daerah. Idealnya, SE ini bisa jalan mulus tanpa bikin pusing pemerintah daerah. "Ya kita akselerasikan dengan tentu menerima masukan dari teman-teman kepala daerah, regulasi apa yang diperlukan, regulasi apa yang perlu diharmonisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Tito sudah menginstruksikan semua gubernur di Indonesia untuk kasih insentif ini. Instruksi itu tertuang dalam SE yang sama nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya soal pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik baterai. Langkah ini sebenarnya tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan listrik. Juga, ada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang jadi acuan.
Menurut Tito, insentifnya nggak cuma untuk kendaraan baru. "Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam keterangan resminya, Kamis (23/4). Jadi, mobil bensin yang diubah jadi listrik juga kebagian.
Kenapa sih ini penting? Pemerintah punya misi besar. Dorong efisiensi energi, perkuat ketahanan energi, dan jaga konservasi di sektor transportasi. Di sisi lain, ini juga buat percepat transisi ke energi bersih. Udara lebih bersih, polusi berkurang setidaknya itu harapannya.
Ada juga pertimbangan soal ekonomi global. Harga minyak lagi naik turun, ketersediaan energi nggak stabil. Semua itu, kata Tito, berdampak ke perekonomian kita. Jadi, insentif ini semacam tameng. Untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya, aturannya sudah ada di Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Soal pelaksanaan, gubernur diminta lapor. Mereka harus kirim laporan pemberian insentif fiskal, lengkap dengan Keputusan Gubernur, ke Kemendagri lewat Ditjen Bina Keuangan Daerah. Batas waktunya? Paling lambat 31 Mei 2026. Lumayan ketat, sih.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pengangguran di Mojokerto yang Tipu 32 Perempuan Lewat Aplikasi Kencan dengan Foto Hasil AI
321 Pemda Nol Langkah Kendalikan Inflasi, Kemendagri: Jangan Hanya Hadir di Rapat
Jumhur Hidayat Tiba di Istana, Isu Pelantikan sebagai Menteri Lingkungan Hidup Menguat
Kementerian ESDM Mulai Uji Coba Biodiesel B50 pada Kereta Api, Jadi Tahap Akhir Sebelum Penerapan Nasional Juli 2026