Kemendagri Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Regulasi Teknis dari Daerah

- Senin, 27 April 2026 | 11:15 WIB
Kemendagri Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Regulasi Teknis dari Daerah

Mendagri Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran (SE) soal insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Nomornya 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya? Pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk mobil atau motor listrik berbasis baterai. Tapi, ini baru payung besarnya. Kemendagri masih ngebut menyusun aturan teknis di bawahnya.

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, ngomong soal itu di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Katanya, aturan turunan bakal dilengkapi pelan-pelan. "Itu nanti peraturan-peraturan teknisnya, turunannya akan kita lengkapi lagi," ujarnya.

Nah, yang menarik, aturan teknis ini nggak dibuat di ruang tertutup. Bima bilang, mereka bakal nampung masukan dari para kepala daerah. Idealnya, SE ini bisa jalan mulus tanpa bikin pusing pemerintah daerah. "Ya kita akselerasikan dengan tentu menerima masukan dari teman-teman kepala daerah, regulasi apa yang diperlukan, regulasi apa yang perlu diharmonisasi," jelasnya.

Sebelumnya, Tito sudah menginstruksikan semua gubernur di Indonesia untuk kasih insentif ini. Instruksi itu tertuang dalam SE yang sama nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya soal pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik baterai. Langkah ini sebenarnya tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan listrik. Juga, ada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang jadi acuan.

Menurut Tito, insentifnya nggak cuma untuk kendaraan baru. "Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam keterangan resminya, Kamis (23/4). Jadi, mobil bensin yang diubah jadi listrik juga kebagian.

Kenapa sih ini penting? Pemerintah punya misi besar. Dorong efisiensi energi, perkuat ketahanan energi, dan jaga konservasi di sektor transportasi. Di sisi lain, ini juga buat percepat transisi ke energi bersih. Udara lebih bersih, polusi berkurang setidaknya itu harapannya.

Ada juga pertimbangan soal ekonomi global. Harga minyak lagi naik turun, ketersediaan energi nggak stabil. Semua itu, kata Tito, berdampak ke perekonomian kita. Jadi, insentif ini semacam tameng. Untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya, aturannya sudah ada di Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Soal pelaksanaan, gubernur diminta lapor. Mereka harus kirim laporan pemberian insentif fiskal, lengkap dengan Keputusan Gubernur, ke Kemendagri lewat Ditjen Bina Keuangan Daerah. Batas waktunya? Paling lambat 31 Mei 2026. Lumayan ketat, sih.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar