Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Warakas, Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar

- Senin, 27 April 2026 | 10:25 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Warakas, Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar

Polisi meringkus seorang pengedar narkoba di Warakas, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, mereka menyita sabu yang nilainya tembus miliaran rupiah. Bukan jumlah yang kecil.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi, bilang pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Warga sekitar mulai resah katanya, peredaran barang haram itu sudah terjadi sejak Maret lalu. Jadi polisi pun bergerak.

"Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut," ujar Habibi kepada wartawan, Senin (27/4/2026). "Tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal, Jakarta Utara."

Nah, dari situ polisi mulai mengamati. Gerak-gerik seorang pria inisial SM, usia 30 tahun cukup mencurigakan. Mereka pun mengamankannya. Begitu diperiksa, ternyata ada sabu yang disembunyikan di bodi motor, terbungkus rapi dalam plastik.

"Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM di dalam motor," jelasnya.

Total ada empat paket sabu yang disita. Masing-masing beratnya: 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp 1 miliar. Lumayan, ya.

Dari hasil interogasi awal, SM ternyata cuma jadi kurir. Katanya, dia dapat perintah dari seseorang berinisial GNS yang sampai sekarang masih buron, alias DPO. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Habibi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar