Polsek Ciputat Timur Bongkar Praktik Jual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Sembako

- Sabtu, 25 April 2026 | 18:20 WIB
Polsek Ciputat Timur Bongkar Praktik Jual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Sembako

Polsek Ciputat Timur baru saja meringkus seorang pengedar obat keras ilegal. Pelakunya, ABH, masih berusia 27 tahun. Yang bikin menarik, dia menjual barang haram itu dengan modus cukup rapi berkedok toko sembako.

Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, penangkapan dilakukan hari ini. Kanit Reskrim, Iptu Akhmad Kholil Effendi, langsung memimpin tim ke lapangan. Lokasinya di wilayah Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Semua berawal dari laporan warga yang curiga.

“Pas dicek di lokasi, petugas nemuin sebuah toko. Tapi ternyata itu kamuflase, kedoknya jual sembako,” ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Begitu diperiksa lebih dalam, petugas langsung menemukan tumpukan obat. Ratusan butir tramadol obat golongan G disimpan rapi di dalam toko. Tanpa izin resmi, jelas. ABH sendiri mengakui semua itu dijual ke pelanggan.

“Dari tangan terduga, kami amankan 420 butir tramadol. Satu unit HP Infinix juga ikut disita, diduga dipakai buat urusan jualan,” jelas Bambang lagi.

ABH kini sudah digelandang ke Mapolsek Ciputat Timur. Kompol Bambang menegaskan, pihaknya bakal terus memburu peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Nggak ada ampun.

“Kami imbau masyarakat untuk aktif kasih info. Biar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.

Penindakan ini juga bagian dari komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Katanya, perang terhadap narkoba dan obat-obatan berbahaya harus terus digalakkan.

“Langkah tegas ini bentuk perlindungan buat masyarakat, terutama generasi muda. Biar mereka nggak kena dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang,” pungkas dia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar