Polisi Bekuk Empat Pelaku Ganjal ATM di Minimarket Tangerang, Jaringan Lintas Daerah

- Sabtu, 25 April 2026 | 06:00 WIB
Polisi Bekuk Empat Pelaku Ganjal ATM di Minimarket Tangerang, Jaringan Lintas Daerah

Empat orang komplotan pencuri dengan modus ganjel ATM akhirnya berhasil dibekuk. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang menangkap mereka. Peristiwa penangkapan terjadi saat para pelaku sedang beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan kronologinya. Sabtu (25/4/2026) lalu, ceritanya berawal dari patroli rutin di Cipondoh. Nah, petugas waktu itu curiga sama empat pria yang keluar-masuk beberapa tempat. Mereka berpindah-pindah lokasi, menyasar mesin ATM di minimarket dan SPBU. Gerak-geriknya mencurigakan, makanya diikuti.

Petugas membuntuti mereka sampai akhirnya rombongan itu masuk ke sebuah minimarket di Jalan H Adam Malik. Di situ, keempatnya diduga lagi asyik bertransaksi. Tapi kartu ATM yang dipakai bukan milik mereka. Ya, kartu orang lain.

Tanpa buang waktu, tim opsnal langsung bergerak. Cepat. Keempat pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka adalah MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Masing-masing punya peran sendiri-sendiri dalam aksi ini.

Ada yang tugasnya mengganjal lubang kartu ATM pakai mika. Ada yang jago memancing korban supaya memasukkan PIN. Ada pula yang tugasnya mantau situasi sekitar. Dan satu lagi, spesialis mengambil kartu ATM korban yang ketinggalan di mesin. Rapi sekali pembagian tugas mereka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang sudah dimodifikasi, lem perekat, dan beberapa unit handphone. Lumayan banyak juga.

Menurut Kombes Jauhari, pengungkapan ini membuktikan polisi serius memberantas kejahatan. Apalagi yang pakai modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi. Modus ganjel ATM ini, katanya, sangat merugikan masyarakat.

"Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku," ujar Jauhari dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka ini jaringan lintas daerah. Sudah beraksi di beberapa wilayah, dari Banten sampai Jawa Timur. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Hasilnya? Puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, pidana penjara hingga 7 tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan. Masih ada pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Kalau ada yang aneh dengan mesinnya, segera lapor ke pihak bank atau kepolisian. Jangan tunda.

"Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun," pesannya lagi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar