JAKARTA Pendakwah Khalid Basalamah akhirnya mengembalikan uang Rp8,4 miliar ke KPK. Uang itu, katanya, berasal dari PT Muhibbah dan terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang sedang ramai.

Pengembalian itu terjadi saat Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 23 April 2026. Ia datang ke gedung KPK, Jakarta Selatan, dan keluar sekitar pukul 18.35 WIB.

Khalid mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua asosiasi haji. Tapi, ia juga pemilik Uhud Tour, biro perjalanan yang cukup dikenal.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu,” ujarnya seusai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, uang itu dikembalikan oleh PT Muhibbah saat penyidikan KPK soal kasus kuota haji mulai jadi sorotan, tepatnya pada September 2025. PT Muhibbah sendiri adalah pihak yang menawarkan keberangkatan haji ke biro travel milik Khalid.

Meski begitu, Khalid mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut. Ia hanya menerima pengembalian itu tanpa keterangan lebih lanjut.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. Ustaz, harus kembalikan,” kata Khalid menirukan percakapannya dengan penyidik.

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambahnya.

Khalid juga membantah menerima sesuatu secara ilegal dalam kasus ini. Ia menegaskan namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah sudah beberapa kali diperiksa KPK. Terakhir kali ia dipanggil pada 9 September 2025.

KPK sendiri sempat menyita uang dari Khalid. Uang itu disebut sebagai uang ‘percepatan’ yang diduga diminta oleh oknum Kementerian Agama. Namun, Khalid bersikukuh ia hanya korban dalam kasus ini.