Revisi UU Pemilu Terancam Mandek di Tengah Kebutuhan Mendesak Pembenahan Demokrasi

- Jumat, 24 April 2026 | 11:40 WIB
Revisi UU Pemilu Terancam Mandek di Tengah Kebutuhan Mendesak Pembenahan Demokrasi

Soal pembaruan regulasi pemilu, semua orang pasti setuju itu penting. Hampir nggak ada pihak yang berani bilang, "Ah, nggak usah diperbaiki." Semua sepakat sistem yang ada perlu dibenahi dari soal representasi politik, kepastian hukum, sampai perlindungan hak pilih warga. Tapi coba lihat perkembangan revisi Undang-Undang Pemilu hari ini. Kesan yang muncul justru kebalikannya. Prosesnya ragu-ragu, tersendat-sendat. Kayaknya para pembentuk undang-undang itu sendiri juga nggak yakin mau dibawa ke mana.

Ada keganjilan lain yang susah diabaikan. Pembahasan sih berjalan, tapi nggak bener-bener bergerak. Diskusi dilakukan, tapi belum sampai ke tahap perumusan. Dokumen dasar yang seharusnya jadi pijakan bersama bahkan belum dibuka ke publik. Dalam situasi begini, sulit nggak curiga: sepertinya waktu memang nggak sedang dikejar, tapi dibiarkan lewat begitu saja.

Padahal, kebutuhan pembaruan ini bukan barang baru. Sejak evaluasi pasca-Pemilu 2024, banyak catatan kritis sudah disampaikan terbuka. Penurunan kualitas integritas, problem penyelenggaraan, ketimpangan dalam kompetisi politik semua itu isu yang berulang. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat sipil sudah melangkah lebih jauh. Mereka menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang secara konkret lewat proses yang partisipatif.

Jadi, masalahnya bukan karena nggak ada gagasan. Justru sebaliknya bahan untuk pembaruan sudah tersedia. Yang belum keliatan adalah kemauan politik. Mau nggak sih mereka menjadikan ini agenda prioritas yang sungguh-sungguh?

Dari sini, stagnasi pembahasan nggak bisa lagi dianggap cuma keterlambatan administratif. Ini cerminan lemahnya komitmen institusional. Kalau kebutuhan perubahan sudah diidentifikasi berkali-kali tapi nggak diikuti langkah konkret, yang muncul ya pembiaran. Dan dalam demokrasi, pembiaran itu bukan kondisi netral. Ia justru membuka ruang buat masalah lama bertahan, bahkan makin kuat.

Lebih jauh lagi, penundaan yang terus terjadi menimbulkan pertanyaan serius: apa ini cuma ketidaksiapan, atau justru pilihan politik untuk mempertahankan keadaan yang ada? Dalam banyak kasus, regulasi pemilu nggak pernah lepas dari tarik-menarik kepentingan. Menunda pembahasan bisa jadi cara paling aman untuk menjaga konfigurasi kekuasaan tetap seperti sekarang. Kalau begitu, stagnasi ini bukan sekadar problem teknis. Ia bagian dari persoalan struktural dalam demokrasi kita.

Di tengah kondisi itu, perdebatan publik seringkali bergerak ke arah yang terlalu sempit. Diskursus tentang pemilu cenderung difokuskan pada gimana caranya menciptakan kompetisi yang lebih baik. Seolah-olah masalah utama demokrasi kita cuma kurang persaingan. Padahal, nggak sesederhana itu.

Pemilu bisa keliatan kompetitif di permukaan, tapi tetap nggak setara secara struktur. Kompetisi yang berlangsung di atas ketimpangan sumber daya, akses politik, dan kontrol kelembagaan itu nggak pernah bener-bener menghadirkan keadilan. Dalam kondisi begini, memperbaiki desain tanpa menyentuh akar masalah cuma bakal menghasilkan perubahan kosmetik.

Ironisnya, ketika tanda-tanda kemunduran makin jelas, respons yang muncul justru datar-datar aja. Kita kayak terjebak dalam cara pandang sempit, hidup di ruang nyaman yang membatasi cara melihat persoalan. Nggak ada upaya serius untuk keluar dari batas itu.

Di satu sisi, publik menuntut pemilu yang jujur dan adil. Tapi di sisi lain, praktik kayak politik uang, manipulasi suara, sampai konsentrasi kekuasaan lewat jejaring keluarga atau dinasti politik masih terus terjadi. Dan dalam batas tertentu, hal-hal itu diterima sebagai sesuatu yang wajar. Kalau ketidakberesan mulai dianggap normal, ruang untuk perbaikan justru makin sempit.

Kondisi ini nggak bisa dilepaskan dari kecenderungan apatis dalam kehidupan politik. Banyak yang sebenarnya sadar ada yang keliru, tapi milih diem. Sebagian merasa nggak punya daya buat ngubah keadaan. Sebagian lain menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Dalam jangka panjang, sikap begini justru memperkuat status quo yang bermasalah.

Nah, dalam konteks inilah revisi UU Pemilu seharusnya diposisikan. Ia bukan sekadar agenda legislasi biasa. Ini momentum untuk memperbaiki fondasi demokrasi. Tanpa pembaruan yang serius, kita cuma bakal mengulang masalah yang sama di pemilu berikutnya.

Tapi waktu yang tersedia makin sempit. Tahapan menuju Pemilu 2029 sudah di depan mata. Oktober 2026 nanti, proses seleksi penyelenggara pemilu harus mulai berjalan. Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses itu berisiko mengulang kelemahan yang sama dari kualitas rekrutmen sampai integritas kelembagaan.

Pengalaman udah ngajarin: kualitas penyelenggara pemilu sangat ditentukan oleh desain proses seleksi. Kalau prosesnya lemah, dampaknya langsung kerasa pada kapasitas dan independensi lembaga. Dalam situasi begini, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan itu bukan cuma kelalaian. Itu keputusan yang berisiko.

Masalahnya, penundaan yang terus terjadi justru mempersempit ruang buat pembahasan yang berkualitas. Kalau kecenderungan ini berlanjut, tekanan waktu bakal memaksa proses legislasi dilakukan secara terburu-buru.

Dalam situasi kayak gitu, yang pertama dikorbankan bukan cuma prosedur, tapi substansi. Isu-isu mendasar yang seharusnya jadi inti reformasi bakal susah dibahas secara utuh. Perdebatan soal desain sistem pemilu, pembenahan proses pencalonan, perbaikan mekanisme seleksi penyelenggara, sampai penguatan integritas semua itu butuh waktu, data, dan ruang deliberasi yang memadai.

Kalau waktu nggak tersedia, pembahasan cenderung bergeser ke hal-hal yang paling gampang disepakati. Atau yang paling menguntungkan secara politik. Akibatnya, revisi yang dihasilkan berisiko dangkal. Perubahan cuma nyentuh permukaan, sementara persoalan struktural tetap dibiarkan.

Lebih jauh, kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran soal praktik fast track legislation yang berbahaya. Semakin sempit waktu, semakin besar dorongan buat mempercepat proses tanpa pembahasan yang memadai. Proses yang seharusnya deliberatif berubah jadi serba cepat. Ruang diskusi terbatas, partisipasi publik makin menyempit.

Dalam konteks pemilu, pendekatan kayak gini berisiko menghasilkan norma yang nggak matang dan nggak stabil. Regulasi yang lahir dalam kondisi tergesa-gesa biasanya menyisakan banyak celah. Gampang dipersoalkan. Dan pada akhirnya, malah mengganggu kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Situasi inilah yang membuka ruang buat jalan pintas. Waktu makin sempit, tekanan politik meningkat, godaan cari solusi instan makin besar. Tapi pendekatan kayak gitu justru berisiko memperburuk keadaan. Reformasi pemilu nggak bisa dilakukan secara parsial dan tergesa-gesa. Ia butuh perumusan yang matang, berbasis evaluasi, dan melibatkan publik secara luas.

Kalau kita baca seluruh dinamika ini secara utuh, yang kita hadapi bukan cuma keterlambatan pembahasan. Ini krisis dalam tata kelola legislasi itu sendiri. Ketika fungsi pembentukan undang-undang nggak berjalan responsif terhadap kebutuhan demokrasi, yang muncul adalah situasi yang layak disebut bencana legislasi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi merusak kualitas demokrasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi politik. Revisi UU Pemilu yang seharusnya jadi momentum perbaikan, malah terancam berubah jadi simbol kegagalan untuk berbenah.

Karena itu, langkah yang dibutuhkan sebenarnya cukup jelas. Pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dipercepat, tapi tetap dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis bukti. Naskah akademik dan draf RUU harus segera diselesaikan dan dipublikasikan. Biar publik bisa ngasih masukan secara bermakna.

Lebih dari itu, partai politik dan para pengambil keputusan perlu menunjukkan komitmen nyata. Jangan mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah. Tanpa komitmen itu, revisi UU Pemilu cuma bakal jadi formalitas. Nggak nyentuh persoalan mendasar.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan cuma soal aturan. Ini soal arah demokrasi. Apakah kita mau memperbaiki sistem secara serius, atau cuma mempertahankan kondisi yang ada dengan sedikit penyesuaian?

Kalau proses ini terus berjalan setengah hati, kita cuma bakal terus berada dalam lingkaran yang sama. Masalah udah diketahui. Solusi udah dirumuskan. Tapi perubahan nggak pernah bener-bener dijalankan.

Dan kalau itu yang terjadi, kita nggak sedang kekurangan gagasan. Kita cuma sedang kekurangan keberanian untuk keluar dari tempurung yang selama ini membatasi cara kita melihat dan memperbaiki demokrasi itu sendiri.

Muhammad Iqbal Kholidin. Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Fokus pada isu reformasi sistem pemilu, studi partai politik, dan partisipasi politik warga negara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar