Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara soal rekomendasi KPK. Isinya soal tata kelola partai, termasuk wacana pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Menurut PAN, ide semacam ini bisa dianggap melanggar kebebasan berserikat.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026. Katanya, partai politik itu organisasi privat-politik. Mereka punya hak untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepimpinannya sendiri," ujar Viva.
Di sisi lain, dia juga ngomongin soal legitimasi. Partai, kata Viva, bakal kehilangan legitimasi rakyat dengan sendirinya kalau internalnya penuh oligarki. Masyarakat, menurut dia, nggak buta politik. Mereka tahu partai mana yang sehat dan mana yang nggak.
"Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan legitimasi dari rakyat," tegasnya.
Nah, soal periodesasi jabatan ketua umum, Viva punya pandangan lain. Negara, menurut dia, nggak ngatur secara detail soal itu. Hak untuk berserikat dan berkumpul, yang ada di Pasal 28 UUD 1945, jadi dasarnya.
"PAN berpendapat bahwa di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol," kata dia.
"Hal itu berasal dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, Pasal 28 UUD 1945. Partai politik adalah organisasi masyarakat atau privat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," sambungnya.
Jadi, intinya PAN nggak setuju. Mereka khawatir pembatasan ini malah bikin partai kehilangan otonomi. Tapi ya, itu baru wacana. Kita lihat aja nanti gimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Transaksi Narkoba Jaringan The Doctor Capai Rp 211 Miliar
Kecelakaan Maut di Rumpin Libatkan Tiga Kendaraan, Satu Tewas Tiga Luka
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Wali Kota Sebut Kemudahan Pelayanan Jadi Kunci
Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Tertekan Geopolitik dan Harga Minyak