Ibu Rumah Tangga Tewas di Hotel Batu Bara, Teman Kencan Jadi Tersangka

- Kamis, 23 April 2026 | 22:15 WIB
Ibu Rumah Tangga Tewas di Hotel Batu Bara, Teman Kencan Jadi Tersangka

Batu Bara, Sumatra Utara Seorang ibu rumah tangga berinisial S, 41 tahun, ditemukan tewas di Hotel Sorake, Desa Perkebunan Sei Balai, Batu Bara. Kejadiannya pada Senin, 20 April 2026. Polisi bilang, kematiannya bukan karena sakit atau kecelakaan biasa.

Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara mengungkap bahwa korban meninggal akibat penganiayaan. Pelakunya? Teman kencannya sendiri. Seorang nelayan asal Kecamatan Talawi, berinisial M. Usianya sudah 61 tahun. Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban merupakan korban penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwi Putra, pada Kamis, 23 April 2026.

Begini ceritanya. Minggu malam, 19 April 2026, korban dan tersangka masuk ke kamar nomor 15 Hotel Sorake. Menurut saksi, mereka sempat berhubungan intim setelah menyeduh kopi. Suasana mungkin masih terasa hangat saat itu.

Tapi, sekitar pukul 04.00 WIB, suasana berubah. Tersangka kembali mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak. Entah kenapa, penolakan itu membuat emosi tersangka meledak. Dia mencekik leher korban dan menyekap mulutnya. Korban tak berdaya.

"Motif sementara karena tersangka emosi setelah ajakannya ditolak," ujar Masagus.

Saksi di sekitar lokasi sempat mendengar teriakan dari dalam kamar. Mereka datang, dan menemukan korban dalam kondisi lemas. Sempat mengerang, tapi akhirnya meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap luka-luka yang cukup parah. Ada memar di wajah, lecet pada bibir, dan bekas cekikan di leher kanan dan kiri. Lebih dari itu, ditemukan pendarahan pada paru-paru. Tanda kekerasan berat, jelas sekali.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Bantal, handuk, gelas, botol minuman, dan puntung rokok. Semua dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya.

Kisah tragis ini jadi pengingat, kadang orang terdekat pun bisa jadi ancaman. Entah karena emosi sesaat, atau mungkin ada hal lain yang belum terungkap. Polisi masih terus mendalami.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar