Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Hakim Kecam Dalih Tulang Punggung Keluarga

- Kamis, 23 April 2026 | 17:45 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Hakim Kecam Dalih Tulang Punggung Keluarga

Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, aktor tersebut divonis 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Yang bikin miris, ini sudah keempat kalinya dia terjerat kasus serupa. Betul, keempat kalinya.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Di ruang sidang yang tampak tegang, hakim menyampaikan pendapatnya. Menurut majelis, alasan Ammar yang menyebut dirinya tulang punggung keluarga seharusnya jadi cambuk, bukan justru jadi alasan untuk terus berbuat salah.

“Bahwa terdakwa tulang punggung keluarga. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran terdakwa 6 sebagai tulang punggung seharusnya menjadikan terdakwa 6 bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya,” ujar hakim di persidangan.

“Dan bukan melakukan pengulangan tindak pidana yang konsekuensinya telah diketahui oleh terdakwa 6,” lanjutnya.

Hakim juga menyoroti soal anak Ammar yang masih kecil. Ia menekankan, kalau Ammar benar-benar sadar akan perannya sebagai ayah, seharusnya ia tidak mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi ini sudah kali ketiga dia berurusan dengan perkara narkoba.

“Bahwa terdakwa punya anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah. Apabila terdakwa 6 menyadari akan perannya sebagai seorang ayah, maka seharusnya terdakwa 6 tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut,” tegas hakim.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Ammar. Ada lima terdakwa lain yang ikut diseret dalam perkara yang sama. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim memutuskan bahwa Ammar dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat memang.

Nah, berikut vonis lengkap untuk masing-masing terdakwa:

- Terdakwa I, Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa II, Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa III, Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa IV, Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa V, Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Keputusan ini jelas jadi pukulan telak. Apalagi bagi Ammar yang sudah berkali-kali jatuh ke lubang yang sama. Semoga ini jadi pelajaran, meski berat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar