Geger di Cirebon. Istri seorang kuwu atau kepala desa diduga berselingkuh dengan anggota DPRD setempat. Sosok legislator itu berinisial HSG. Tak terima, sang suami pun melaporkan kasus ini ke dua pintu: kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.
Medira Anggraini, kuasa hukum keluarga kepala desa, membenarkan hal ini. "Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," ujarnya, Kamis lalu.
Selain polisi, mereka juga sudah mengirimkan surat resmi ke BK DPRD. "Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata Medira.
Di sisi lain, respons dari aparat mulai bergulir. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengaku telah menerima laporan tersebut. "Jadi pengaduannya sudah kita terima," katanya singkat. Menurut Eko, proses penyelidikan sudah dimulai dengan meminta keterangan dari beberapa pihak. Termasuk, tentu saja, sang anggota dewan berinisial HSG yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," jelasnya.
Namun begitu, di internal DPRD, prosesnya tampaknya belum sepenuhnya berjalan. Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, menyebut surat pengaduan itu memang sudah sampai di kesekretariatan dan pimpinan dewan. Hanya saja, belum ada disposisi yang mengarahkannya ke meja Badan Kehormatan. "Jadi saya masih menunggu," tuturnya.
Bantahan dari Pihak Terduga
Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak yang dituding? Furqon Nurzaman, kuasa hukum HSG, akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi. "Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan klarifikasi. Ini klarifikasi dari adanya pengaduan," kata Furqon.
Lebih lanjut, ia membantah keras semua tudingan. Menurutnya, ini sebenarnya urusan privat rumah tangga orang lain yang kini melibatkan kliennya.
"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," papar Furqon tegas.
Kasus ini pun masih menggantung. Masyarakat menunggu, apakah laporan ini akan berujung proses hukum yang formal, atau justru mereda di tengah jalan. Satu hal yang pasti, gosipnya sudah terlanjur menyebar luas.
Artikel Terkait
Pendaftaran Program 1.000 Pramudi Mikrotrans Tahap Kedua Dibuka, Baznas DKI Siapkan Pelatihan Komprehensif
BBPOM Mataram Ungkap Jaringan Distribusi Tramadol dari Jawa Barat ke Lombok Timur via TikTok
Andre Rosiade Resmikan Dua Asrama Mahasiswa Minang di Yogyakarta, Siap Jadi Pusat Pembinaan Budaya dan Karakter
Kemendikdasmen Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat Pendidik untuk Percepatan PPG 2026