Mantan Konsultan Kemendikbudristek Buka Suara: Pertemuan dengan Nadiem Murni Bahas Teknologi, Bukan Proyek

- Rabu, 22 April 2026 | 01:30 WIB
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Buka Suara: Pertemuan dengan Nadiem Murni Bahas Teknologi, Bukan Proyek

Jakarta - Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek, membuka suara. Ia bercerita soal bagaimana pertama kali dirinya berkenalan dengan Nadiem Makarim, yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Di tengah kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjeratnya, Ibam bersikukuh. Sejak awal pertemuan, tak pernah sekalipun ia dan Nadiem membicarakan proyek. Tidak ada.

"Saya dan Nadiem enggak pernah kenal sebelumnya," ujar Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurutnya, kontak mereka terjalin justru karena ada satu misi: membangun teknologi di lingkungan kementerian. Titik.

Untuk mendukung pernyataannya, Ibam pun menunjukkan bukti. Ia memperlihatkan cuplikan percakapan pertama mereka via WhatsApp, bertanggal 15 Januari 2020.

"Hei, Bam, ini Mas Menteri. Kita bahas soal cara kita ngebangun teknologi organisasi,"

Begitu kira-kira bunyi pesan dari Nadiem yang dibacakannya. Dari situ, obrolan mereka menurut Ibam benar-benar murni seputar visi membangun sistem teknologi untuk Indonesia. Bukan urusan proyek pengadaan, apalagi bagi-bagi jatah.

"Saya hanya ingin sampaikan ke Indonesia, ini adalah misi tertinggi di negara saat ini. Kita harus total masuk ke situ," tegasnya.

Di sisi lain, terkait kasus yang menimpanya, Ibam menjelaskan posisinya. Sebagai konsultan, kewenangannya sangat terbatas. Tugas utamanya cuma satu: membangun aplikasi. Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak punya andil dalam proses pengadaan barang.

"Enggak ada tentang proyek, enggak ada. Kita ngebangun teknologi, aplikasi. Sebagian besar pekerjaan saya adalah berbicara dengan stakeholder," cetusnya dengan nada khas yang terdengar kesal.

Namun begitu, realitas yang harus dihadapinya sungguh berat. Kejaksaan menuntutnya hukuman 15 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar. Kalau tak bayar, ancamannya kurungan tambahan 190 hari.

Belum cukup. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar. Jika tak mampu melunasi, ancaman hukuman tambahan 7,5 tahun penjara siap menanti.

Merasa diperlakukan tidak adil, Ibam pun mencari jalan lain. Ia telah mengirimkan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, dirinya adalah korban kriminalisasi belaka.

"Mohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang saya terima. Terhadap kriminalisasi orang-orang yang mau bantu Indonesia," kata Ibam.

Kini, tinggal menunggu bagaimana proses hukum dan respons atas permohonannya itu berjalan. Sementara itu, publik terus menyimak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar