Polisi Sita 3,6 Kilogram Ganja yang Dikirim via Ekspedisi di Tanah Abang

- Selasa, 21 April 2026 | 14:45 WIB
Polisi Sita 3,6 Kilogram Ganja yang Dikirim via Ekspedisi di Tanah Abang

Jakarta Pusat digegerkan lagi oleh pengungkapan peredaran ganja. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita barang haram seberat 3,6 kilogram yang beredar di kawasan Tanah Abang. Modusnya? Dikirim lewat jasa ekspedisi, lho.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, membeberkan kronologinya. "Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang," ujarnya pada Selasa, 21 April 2026.

Menurut sejumlah saksi, pengungkapan ini berawal dari aduan warga. Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di sekitar lokasi. Polisi pun langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, empat paket besar berisi ganja berhasil diamankan. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 3.607,2 gram. Paket-paket itu dibungkus rapi dan dilakban. Tak cuma itu, dua unit ponsel milik pelaku juga ikut disita.

Pelaku utama, seorang pria berinisial AA, berhasil diamankan di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang. Saat diperiksa, AA mengaku barang haram itu bukan miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan inisial AR.

Kini, AA sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan di balik pengiriman narkoba via ekspedisi ini. Mereka juga berusaha melacak keberadaan AR yang disebut-sebut sebagai penyuplai.

Reynold mengapresiasi kewaspadaan warga. Tanah Abang memang area yang ramai, jadi laporan dari masyarakat sangat membantu. Di sisi lain, ia kembali mengingatkan bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda.

Polisi pun mengimbau. Kalau ada yang melihat atau mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya, jangan ragu untuk melapor. Hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110. Partisipasi publik sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar