Polisi Lanjutkan Penyidikan untuk Cari Dalang Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara

- Senin, 20 April 2026 | 17:30 WIB
Polisi Lanjutkan Penyidikan untuk Cari Dalang Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara

Kasus yang menjerat pengusaha kecantikan Heni Sagara ini ternyata belum benar-benar usai. Meski dua tersangka buzzer sudah ditetapkan dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, polisi justru menyebut ini baru babak awal. Mereka masih memburu dalang yang diduga menggerakkan semuanya dari belakang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa proses hukum kini masuk Tahap II. Artinya, kedua tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini," tegas Hendra Rochmawan, Minggu lalu.

Namun begitu, dia menambahkan, "Sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat."

Dua oknum buzzer yang sudah diamankan berinisial FM dan MSR, keduanya berasal dari Garut. Tapi, menurut polisi, penyelidikan takkan berhenti di situ. Ada pihak lain yang kemungkinan besar menjadi otak dari aksi fitnah dan pencemaran nama baik ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Mulai dari ponsel, laptop, hingga MacBook dan flashdisk. Di dalam perangkat elektronik itu, polisi menemukan data digital dan dokumen resmi dari BPOM RI yang diduga digunakan untuk mendukung aksi mereka.

Motifnya sendiri sudah jelas: menyerang kehormatan dan sekaligus menghancurkan reputasi bisnis korban di mata publik. Itu sebabnya, pasal yang menjerat mereka cukup berat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 400 juta. Bukan main-main.

Jadi, meski dua pelaku sudah dalam jerat hukum, jalan masih panjang. Semua mata kini menunggu sidang dan perkembangan penyelidikan untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik layar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar