BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar di Kasus Aek Nabara Secara Bertahap

- Minggu, 19 April 2026 | 11:45 WIB
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar di Kasus Aek Nabara Secara Bertahap

Kasus dugaan penyimpangan di KCP Aek Nabara masih terus bergulir. BNI, sebagai bank yang bersangkutan, memastikan proses pengembalian dana nasabah tetap berjalan. Namun begitu, ritmenya mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Menurut pihak bank, pengembalian ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Mereka bilang, semua mengacu pada hasil penyidikan nantinya.

Nilai kerugiannya? Cukup fantastis. Diperkirakan mencapai angka Rp28 miliar.

Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, mengaku paham betul ada kekhawatiran dari para nasabah. Dia menegaskan komitmen perseroan untuk menyelesaikan ini dengan cara yang bertanggung jawab.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat,”

Ucap Munadi dalam sebuah konferensi pers daring dari Jakarta, Minggu lalu (19 April 2026).

BNI berjanji akan mengikat mekanisme pengembalian ini dalam sebuah perjanjian hukum. Tujuannya jelas: memberi kepastian untuk semua pihak. Sejak kasusnya meledak di Februari 2026 lalu, mereka sudah lebih dulu menyalurkan sejumlah dana awal. Itu disebut-sebut sebagai bentuk itikad baik.

Yang ditekankan BNI, kasus ini murni tindakan individu. Dilakukan di luar sistem perbankan resmi mereka. Soal keamanan dana nasabah di produk-produk resmi? Bank pelat merah itu memastikan semuanya aman dan tidak terdampak.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Regulator ini mendesak BNI untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Poinnya adalah kecepatan, transparansi, dan tentu saja tanggung jawab. Hak nasabah harus dipenuhi, itu prioritas.

“Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan,”

Begitu bunyi pernyataan resmi OJK.

Fakta di lapangan, pengembalian yang sudah dilakukan baru menyentuh angka sekitar Rp7 miliar. Masih jauh dari total kerugian. Proses verifikasi untuk sisa dana lainnya masih terus berlangsung, butuh waktu.

Tak cuma itu, OJK juga meminta BNI untuk rutin melaporkan perkembangan kasus ini. Investigasi internal yang menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan dan pengendalian, juga dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar