Polisi Bongkar Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 58 Kg Sabu

- Sabtu, 18 April 2026 | 13:25 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 58 Kg Sabu

M. Alung Ramadhan, tersangka penyelundup sabu seberat 58 kilogram, ternyata bukan aktor tunggal. Polisi menduga kuat pria ini merupakan bagian dari jaringan narkoba yang jaringannya menjalar hingga ke luar negeri. Menurut penyelidikan, Alung kerap berkomunikasi intens dengan pihak-pihak di seberang negara yang diduga sebagai bandar.

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar, mengonfirmasi hal ini. Namun, ia memilih berhati-hati dalam membocorkan detail.

"Dari hasil interogasi, dia mengaku dihubungi seseorang dari luar," ujar Krisno, Sabtu (18/4/2026).

"Tapi kita kembangkan dulu. Tidak bisa diungkap semua secara gamblang saat ini. Ingat, para penjahat ini punya tim multimedia mereka sendiri. Mereka mengawasi."

Kisah penangkapan Alung sendiri berliku. Dia sempat diamankan petugas pada Oktober tahun lalu, tapi berhasil melarikan diri tepat saat akan menjalani pemeriksaan. Enam bulan lamanya ia menghilang, menjadi buronan yang dicari-cari.

Perburuan itu akhirnya berbuah. Kamis lalu (16/4), tim gabungan Bareskrim dan Polda Jambi mengepung sebuah mobil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di dalamnya, Alung tidak sendirian. Lima orang lainnya turut diamankan, mengakhiri pelariannya selama setengah tahun.

Di sisi lain, Krisno berjanji akan mengejar hingga ke akar-akarnya. Jaringan ini, kata dia, dikendalikan dari luar negeri.

"Kami sudah terbitkan DPO. Pengendalinya ada di luar," tegasnya.

"Semua jaringan dan aset, baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kerahkan. Kasus ini harus tuntas."

Suasana di markas kepolisian tampak sibuk pasca penangkapan ini. Meski satu tersangka utama telah diamankan, pekerjaan masih panjang. Jejak internasional yang ditinggalkan Alung kini menjadi fokus utama penyidik untuk dibongkar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar