Lima orang pelaku begal yang menyasar seorang petugas damkar berhasil diamankan polisi. Aksi kejahatan itu terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dengan korban bernama Bimo Margo Hutomo (30). Yang cukup mengejutkan, beberapa dari pelaku ternyata bukanlah pemula. Mereka punya catatan hitam sebagai residivis.
Penangkapan dilakukan Senin malam (13/4) di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara. Kelimanya berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, saat penggerebekan polisi tak cuma menemukan pelaku. Ada juga barang bukti narkoba di tempat itu.
"Yang kita ketahui party-nya memang ada narkobanya. Tapi kalau kita ngomong party narkoba, tidak semuanya menggunakan narkoba," jelas Roby dalam jumpa pers Rabu (15/4).
Dia melanjutkan, "Tapi yang laki-lakinya memang pakai narkoba. Perempuan-perempuan yang kita amankan sudah kita cek, mereka tidak menggunakan narkoba."
Uang Hasil Begal Buat Pesta
Motifnya sederhana sekaligus mengerikan: dapat uang. Motor hasil membegal korban mereka jual begitu saja. Lalu, uangnya dipakai untuk berpesta.
"Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party," tutur Roby.
Kelima pelaku kini sudah resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Saat ini mereka sudah mendekam di tahanan.
Artikel Terkait
Mantan Penyidik KPK Sambut Baik Pembentukan Satgas Anti Penyelundupan
Polsek Sumobito Gagalkan Upaya Pencurian Besi Rel di Stasiun Curahmalang, Oknum KAI Diduga Terlibat
Rating Indonesia Dipertahankan S&P, Emas Dunia Menguat, dan Laporan Pajak Tembus 11,22 Juta
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung