Pangkalpinang, Bangka Belitung – Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, akhirnya mendengar vonis atas dirinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan, yang terjadi antara 2014 hingga 2017.
Ruang sidang Garuda pun menjadi saksi. Hakim menyatakan Dedy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsidair yang diajukan jaksa.
Tak hanya kurungan, terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta. Kalau tidak? Pidana kurungannya bakal bertambah dua bulan.
Menariknya, vonis ini ternyata lebih ringan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta dua tahun penjara untuk Dedy Yulianto.
Menanggapi putusan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Eko Putra Astaman, punya pandangan tersendiri.
“Menyimak daripada pertimbangan hakim, kemudian dari putusan hakim, jadi dengan secara seksama sudah tuntas juga pembuktian dari penuntut umum itu hampir benar-benar memang sejalan sesuai dengan pembuktian penuntut umum,” ujarnya.
Namun begitu, keputusan akhir belum diambil. Eko menyebut timnya masih akan mempelajari salinan lengkap putusan dalam tujuh hari ke depan. Mereka akan mempertimbangkan, apakah akan menerima vonis atau justru mengajukan banding.
Di sisi lain, majelis hakim memutuskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Dedy akan dipotong dari total hukuman. Meski begitu, ia tetap harus mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Timnas U-17 Indonesia Hadapi Ujian Nyata Lawan Malaysia di Kualifikasi Piala AFF
MUI Ajak Ormas Islam Jaga Stabilitas Nasional Dukung Pemerintah
Cedera Pergelangan Tangan Paksa Alcaraz Mundur dari Barcelona Open
Polisi Depok Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan