Martha Octavia menjelaskan keterkaitan kedua data itu dengan cukup gamblang.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat, terutama para perokok, untuk lebih jeli. Perhatikan baik-baik pita cukai yang menempel di kemasan rokok. Kalau tidak ada, atau terlihat tidak legal, lebih baik urungkan niat untuk membelinya.
Masalahnya nggak cuma sampai di situ. Kata Martha, banyak juga ditemukan kasus rokok yang pita cukainya bekas pakai. Praktik seperti ini jelas ilegal dan, ya, tentu saja nggak menyumbang sepeser pun buat kas negara.
Jadi, sederhananya, pilihan konsumen di warung-warung ternyata punya dampak riil. Bukan cuma soal kesehatan, tapi juga terkait erat dengan penerimaan negara yang ujung-ujungnya untuk kepentingan publik.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Klaim Menkes Soal Layanan Peserta BPJS Nonaktif
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek Ijon
BPJS Kesehatan Gulirkan Delapan Program Quick Wins untuk Respons Cepat Keluhan Peserta
Probolinggo Uji Coba Sistem Tiket Online untuk Masuk Kawasan Bromo