"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam," kata Dimas, Selasa (14/4).
Soal perasaan korban, Dimas enggan menyimpulkan. Tapi satu hal pasti: kekecewaan dan kekesalan jelas menyelimuti mereka yang menjadi korban. "Saya menghargai apa yang mereka rasakan," ujarnya.
Namun begitu, permintaan maaf saja tidaklah cukup. Dimas menegaskan, harus ada sanksi yang tegas dan benar-benar berpihak pada korban. Itu mutlak.
Kampus Turun Tangan
Di sisi lain, Universitas Indonesia sendiri sudah bergerak. Pihak kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal, termasuk di ranah digital, adalah pelanggaran serius.
Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI, menyatakan investigasi sedang berjalan. Prosesnya ditangani Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berpusat pada korban, sambil tetap menjaga asas keadilan dan kerahasiaan.
Langkahnya mencakup verifikasi laporan, pemanggilan, hingga pengumpulan bukti. Fakultas Hukum UI sendiri sudah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa terduga. Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI sudah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif untuk sejumlah mahasiswa yang terlibat.
Sekarang, semua mata tertuju pada proses investigasi formal. Masyarakat kampus menunggu, sambil berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Taman Fatahillah Ditutup Sementara untuk Ibadah Paskah, Museum Tetap Buka
Iran Tuntut Kompensasi US$270 Miliar dari AS, Israel, dan Lima Negara Tetangga
Petugas KRL Manggarai Dapat Penghargaan Usai Hadapi Penumpang Nekat Masuk Gerbong
Dedi Mulyadi Apresiasi Nelayan Malang Penyelamat Hiu Paus