Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, akhirnya menang. Gugatan praperadilannya dikabulkan hakim. Status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun 2020 pun gugur begitu saja.
Sidangnya sendiri digelar Selasa lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan tegas membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya disematkan KPK kepada Indra.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,"
begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang Pasar Minggu.
Intinya, pengadilan menilai KPK bertindak sewenang-wenang. Menurut hakim, penetapan Indra sebagai tersangka itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, tindakan itu disebut sebagai perbuatan semena-mena.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,"
lanjut hakim merinci.
Padahal, KPK sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPR. Ia diduga terlibat bersama enam orang lainnya, meski belum pernah ditahan. Namun begitu, putusan praperadilan ini mengubah segalanya.
Tak Cuma Status Tersangka, Penyidikan pun Dihentikan
Kemenangan Indra tak berhenti di situ. Hakim juga memberi perintah tegas kepada KPK. Pertama, lembaga antirasuah itu harus mengembalikan paspor Indra yang sebelumnya ditarik. Semua larangan bepergian ke luar negeri yang menyertainya juga dicabut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula... segera setelah putusan dibacakan,"
tegas Sulistiyanto.
Lebih dari itu, hakim meminta penyidikan dihentikan. Semua proses penyidikan terkait kasus rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 yang menjerat Indra Iskandar harus distop. Alasannya tetap sama: tindakan KPK dinilai semena-mena sejak awal.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan... yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka,"
demikian bunyi amar putusan yang sekaligus menjadi penutup sidang hari itu. Putusan ini jelas menjadi pukulan telak bagi KPK.
Artikel Terkait
FPCI UMM Gelar Diskusi Dampak Konflik Iran: Ancaman Multidimensi bagi Pertahanan dan Ekonomi Indonesia
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor yang Jual Motor Hasil Curian dengan Surat Lengkap
UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester
Rudal dan Drone Rusia Hantam Kyiv, Dnipro, dan Kharkiv, 11 Tewas dan Puluhan Luka-Luka