Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, akhirnya menang. Gugatan praperadilannya dikabulkan hakim. Status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun 2020 pun gugur begitu saja.
Sidangnya sendiri digelar Selasa lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan tegas membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya disematkan KPK kepada Indra.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,"
begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang Pasar Minggu.
Intinya, pengadilan menilai KPK bertindak sewenang-wenang. Menurut hakim, penetapan Indra sebagai tersangka itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, tindakan itu disebut sebagai perbuatan semena-mena.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,"
lanjut hakim merinci.
Padahal, KPK sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPR. Ia diduga terlibat bersama enam orang lainnya, meski belum pernah ditahan. Namun begitu, putusan praperadilan ini mengubah segalanya.
Artikel Terkait
Gadis 13 Tahun dari Pontianak Jadi Calon Haji Termuda, Gantikan Almarhumah Ibu
Upaya AS Capai Grand Bargain dengan Iran Terkendala Perbedaan Mendasar
BRIN Peringatkan Bahaya Ikan Sapu-Sapu: Invasif dan Berpotensi Mengandung Logam Berat
UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH, Ancaman Sanksi DO