Bagi Kuntadi, langkah ini bukan sekadar serah-terima biasa. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset. Intinya, harta haram hasil korupsi harus bisa diambil alih negara, diamankan, dan akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Ini juga menunjukkan komitmen kita pada UNCAC, konvensi PBB anti-korupsi," imbuhnya. Peran BPA sebagai otoritas pusat pemulihan aset, kata dia, memang strategis dalam menelusuri dan mengamankan aset-aset semacam ini.
Di sisi lain, respons dari Jampidsus pun positif. Febrie Adriansyah, yang mewakili, mengapresiasi kerja BPA dalam menangani dan mengamankan aset hingga proses penyerahan ini berjalan lancar. Berkat itu, aset tersebut kini sah menjadi milik negara dan siap digunakan.
"Harapan saya, aset ini dikelola dengan tertib dan profesional," pungkas Febrie.
"Dengan begitu, nilai tambahnya benar-benar bisa dirasakan oleh personel Jampidsus dalam menjalankan tugas mereka."
Artikel Terkait
AS, Israel, dan Lebanon Sepakat Mulai Negosiasi Langsung di Washington
SBY Tegaskan TNI Harus Netral dan Jauhi Politik Praktis
Wakil Ketua MPR Desak Perpusnas Hidupkan Koleksi Naskah Kuno untuk Dongkrak Literasi
AS dan Iran Berpeluang Gelar Perundingan di Islamabad Pekan Ini