Sebuah aset hasil rampasan korupsi akhirnya berpindah tangan. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung baru saja menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau Jampidsus. Tujuannya jelas: untuk mendukung operasional mereka.
Asetnya sendiri berupa sebidang tanah berikut bangunannya, yang dulu dimiliki terpidana kasus korupsi Arie Lestario Kusumadewa. Lokasinya di Jakarta Selatan, dengan luas hampir 800 meter persegi.
Menurut Kuntadi, sang Kepala BPA, prosesnya sudah melalui pengecekan fisik dan verifikasi yang ketat. "Kondisinya baik, lengkap, dan siap pakai," tegasnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan penandatanganan berita acara pada Selasa (14/4/2026) itu, hak dan tanggung jawab penuh atas aset tersebut kini beralih ke Jampidsus.
Rencananya, bangunan itu akan difungsikan sebagai mess atau tempat tinggal sementara. Siapa penghuninya? Anggota Satgassus P3TPK dan pegawai lain. Harapannya, dengan fasilitas ini, kinerja tim dalam menangani perkara korupsi mulai dari penyelidikan sampai eksekusi bisa lebih maksimal.
Artikel Terkait
AS, Israel, dan Lebanon Sepakat Mulai Negosiasi Langsung di Washington
SBY Tegaskan TNI Harus Netral dan Jauhi Politik Praktis
Wakil Ketua MPR Desak Perpusnas Hidupkan Koleksi Naskah Kuno untuk Dongkrak Literasi
AS dan Iran Berpeluang Gelar Perundingan di Islamabad Pekan Ini