Rasa sesal yang dalam kini menghinggapi dua perempuan asal Lebak, Banten. Mereka, yang diketahui berinisial NR dan MT, terancam hukuman penjara. Penyebabnya? Sebuah sumpah yang dilakukan dengan cara meninjak kitab suci Al-Qur'an.
Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sejak pekan lalu, mereka pun mendekam di tahanan kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, dalam proses hukum ini kedua tersangka mengakui kesalahan mereka. "Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," jelas Hutapea kepada awak media pada Selasa (14/4/2026).
Artikel Terkait
UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH, Ancaman Sanksi DO
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Korupsi Kepala Daerah Masih Jadi Tren
Trump Unggah Gambar AI Dirinya sebagai Yesus, Picu Kontroversi Baru
Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI