Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

- Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB
Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, tak main-main. Ia menyoroti keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, tindakan semacam ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," tegas Arifah, Rabu (15/4/2026).

"Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik."

Di sisi lain, komitmen untuk mengawal kasus ini pun ditegaskannya. Tujuannya jelas: memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan yang paling penting, keadilan. "Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan di ruang digital tertutup, adalah pelanggaran HAM," sambungnya. "Ini tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun."

Memang, langkah cepat UI lewat Satgas PPKPT-nya diapresiasi. Namun begitu, Arifah menekankan bahwa prosesnya harus transparan dan benar-benar berpihak pada korban.

"Kami mendorong Universitas Indonesia untuk menelusuri dan menangani ini secara menyeluruh," ujarnya.

"Termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat."

Penanganannya sendiri, lanjut Arifah, wajib mengacu pada UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Bukan cuma soal hukum formal. Korban juga perlu dapat pendampingan psikologis dan perlindungan dari stigma hal-hal yang seringkali terlupakan.

Poin lainnya yang ia soroti adalah pentingnya mekanisme pencegahan. Lingkungan pendidikan, termasuk interaksi di dunia digital, harus diawasi. Edukasi tentang kesetaraan gender juga perlu diperkuat dari akarnya.

"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus komprehensif," tutup Arifah.

Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, kampus, dan masyarakat luas, menurutnya, adalah kunci untuk menciptakan ruang yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar