Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan batas waktu yang jelas soal koper untuk jemaah. Menurutnya, distribusi barang bawaan itu harus sudah selesai dan diterima jemaah paling lambat tanggal 17 April mendatang. Tak main-main, Kemenhaj sudah mengirim surat peringatan tegas ke perusahaan penyedia yang dinilai terlambat.
Irfan menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Selasa (14/4/2026).
"Distribusi paling lambat 17 April itu sudah di tangan jemaah," tegasnya.
"Terkait koper, kami sudah mengirimkan surat peringatan dan juga mengirim tim asistensi memantau dan membantu distribusi koper," lanjut Irfan.
Rupanya, keterlambatan ini tak cuma jadi urusan satu pihak. Kemenhaj sudah turun langsung mendatangi salah satu perusahaan di Bogor yang diduga jadi sumber masalah. Di sisi lain, mereka juga sudah mengirimkan surat resmi ke maskapai Garuda Indonesia, menyoroti soal penundaan ini.
Artikel Terkait
Anggota DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi Minta Maaf ke Ulama Madura Soal Pernyataan Narkoba
Trump Kritik Pedas PM Italia Meloni Soal Sikap Netral dalam Konflik Iran
Kelangkaan Gas Elpiji Melanda Pasuruan Diduga Imbas Konflik Timur Tengah
Baleg DPR Kaji Dampak Putusan MK Soal Wewenang Eksklusif BPK Hitung Kerugian Negara