Lagi-lagi, ada pergerakan di tubuh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja merotasi dan memutasikan 114 pejabatnya. Yang menarik, dari jumlah itu, tak kurang dari 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut berganti posisi.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-347/C/04/2026. Surat yang ditandatangani tanggal 13 April 2026 itu diteken langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Menurut Anang, langkah ini diambil buat penguatan kelembagaan. Tujuannya jelas, agar tugas-tugas jaksa bisa didukung dengan lebih optimal. "Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga," katanya. "Tentunya isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi dan demosi."
Nah, salah satu nama yang mencolok dalam daftar mutasi ini adalah Kajari Karo. Posisi yang sebelumnya dipegang Danke Rajagukguk itu kini beralih ke Edmond Novvery Purba.
Artikel Terkait
Kemensos Percepat Penyaluran Bansos Triwulan II 2026 Berbasis Data Terbaru
Polisi Tangkap Lima Tersangka Pelaku Pembegalan terhadap Petugas Damkar di Gambir
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Peserta Jakarta International Marathon 2026
China Kecam Blokade Pelabuhan Iran oleh AS sebagai Berbahaya dan Tidak Bertanggung Jawab