Proyeksi terbaru dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cukup mengkhawatirkan. Menurut Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, tren orang beralih ke sektor informal bakal makin kencang. Penyebabnya sederhana tapi pelik: pasar kerja tak mampu menampung semua pencari kerja yang ada.
Bob tak cuma melihat soal itu. Dia juga menyoroti perubahan pola investasi yang sedang terjadi. Katanya, belakangan ini banyak investor yang lebih memilih sektor padat modal ketimbang padat karya. Pergeseran ini, mau tak mau, berdampak langsung pada jumlah lapangan kerja yang bisa diciptakan industri.
"Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi kita bisa menyerap sekitar 200 sampai 400 ribu orang," jelas Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI, Selasa (14/4/2026).
"Angka 400 ribu itu bisa tercapai kalau investornya padat karya semua. Kalau lebih banyak padat modal, mungkin hanya 200 ribu," tambahnya.
Lalu, bagaimana kondisi riil di lapangan? Bob menggambarkannya seperti lampu kuning perlu waspada. Setiap tahun, dunia kerja kita dihujani sekitar 3,5 juta pencari kerja baru. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang berkisar di angka 5 persen, lapangan kerja yang tercipta hanya sekitar 2 juta. Hitung-hitungan sederhana ini menyisakan masalah: 1,5 juta orang terpental, tak terserap pasar.
Di tengah situasi itu, Bob menaruh harapan pada penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Regulasi baru ini, menurutnya, harus bisa mengakomodasi kebutuhan dunia usaha agar lebih mudah berekspansi. Logikanya, kalau berusaha jadi lebih mudah, peluang menciptakan lapangan kerja yang lebih luas juga terbuka. Poinnya adalah menarik investor dengan regulasi yang lebih baik, sehingga mereka mau masuk dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.
Namun begitu, bagi Bob, persoalannya bukan cuma soal angka. Ada aspek lain yang sering terlupakan.
Buruh, dalam pandangannya, bukan sekadar aset perusahaan. Mereka juga berperan sebagai konsumen atas barang-barang yang diproduksi. Artinya, kesejahteraan buruh punya implikasi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi konsumsi. Kesejahteraan yang baik bisa memutar roda ekonomi lebih kencang.
"Kita berharap dengan undang-undang yang baru ini kita bisa menyerap pekerja," ujar Bob.
"Kedua, bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan. Ketiga, bisa membangun kesejahteraan buruh," pungkasnya.
Harapannya jelas: regulasi yang tak hanya ramah investor, tapi juga melindungi dan mensejahterakan pekerja. Sebuah keseimbangan yang memang sulit, tapi mendesak untuk ditemukan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana yang Ditangkap Kejagung
Satgas PASTI Bongkar Praktik Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
Timnas U-19 Indonesia Juara Grup A Usai Taklukkan Vietnam 2-1, Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19 2026
BNPB Mulai Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi Cegah Meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut