"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan," tegasnya.
"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota."
Secara sederhana, naming rights di Jakarta adalah skema kerja sama dengan swasta. Perusahaan atau brand membeli hak untuk memberi nama pada aset publik bisa fasilitas transportasi, ruang publik, atau infrastruktur untuk jangka waktu tertentu.
Skema ini sebenarnya sudah berjalan. Beberapa halte TransJakarta, misalnya, sudah memakainya. Kita bisa lihat di Halte Bundaran HI Astra, Senayan Bank DKI, lalu ada juga Widya Chandra, dan Swadarma Paragon Corp. Itu semua contoh hasil kolaborasi dengan merek tertentu.
Artikel Terkait
Mantan Dosen UIN Malang, Imam Muslimin, Dimakamkan di Blitar
Ekskavator Lintasi Tenda Hajatan di Sleman Demi Akses Renovasi Masjid
Indonesia Re Kembangkan Asuransi Parametrik untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April