Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana merancang aturan detail soal naming rights atau hak penamaan. Yang menarik, peluang ini nantinya juga akan terbuka bagi partai politik. Bagi Pramono, langkah ini adalah bagian dari upaya mendorong Jakarta menjadi kota global yang lebih modern dan terbuka terhadap inovasi.
"Naming rights ini tentunya nantinya akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Kantor Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026) lalu. Ia menambahkan, "Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal."
Namun begitu, keterbukaan untuk parpol itu punya batasan. Pramono menegaskan, penerapannya harus tetap mempertimbangkan estetika dan kenyamanan warga kota. Pemerintah Provinsi akan menyusun aturan teknis agar kebijakan ini tidak jadi liar dan sembarangan.
Artikel Terkait
Mantan Dosen UIN Malang, Imam Muslimin, Dimakamkan di Blitar
Ekskavator Lintasi Tenda Hajatan di Sleman Demi Akses Renovasi Masjid
Indonesia Re Kembangkan Asuransi Parametrik untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April