Dengan adanya kabar duka ini, proses hukum pun mau tak mau berubah arah. Achmad menjelaskan bahwa KPK kini sedang mempersiapkan surat perintah penghentian penyidikan, atau yang biasa kita kenal sebagai SP3, untuk kasus Siman Bahar.
Namun begitu, penerbitan SP3 itu tidak bisa serta merta dilakukan. Ada prosedur yang harus dilalui. KPK memerlukan dokumen pendukung, yang paling utama adalah surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang. Dokumen-dokumen lain juga masih dikumpulkan sebelum SP3 resmi diterbitkan.
Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama Antam dan PT Loco Montrado tujuh tahun silam. Kematian tersangka tentu membawa dampak tersendiri terhadap penyelidikan, meski upaya pemberantasan korupsi tetap harus terus bergulir.
Artikel Terkait
Tangsel Digital Academy Bekali Siswa dengan Kemampuan Dasar Pengembangan Website
BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Jampidsus untuk Mess Pegawai
Proses Hukum Terhenti, Tersangka Kasus Pornografi Meninggal Sebelum Diperiksa
Kemendagri Dorong Tabalong Tingkatkan Kualitas Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi